Yogyakarta

Terciduk, Warga Gunung Kidul Jadi Tersangka Prostitusi Online

Yogyakarta, Pilarbangsanews.com, — POLSEK Sleman, Kabupaten Sleman, DIY Yogyakarta berhasil membongkar jaringan prostitusi online atau darling. Dalam kasus ini petugas berhasil membekuk 9 orang yang terdiri 1 pelaku mucikari bernisial IF alias NF warga Dusun Banyumeneng RT 06/1 Desa Giriharjo, Kecamatan Panggang, Gunung Kidul serta 7 wanita dan seorang pelanggan.

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno saat menggelar jumpa pers di Mapolsek mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di Sleman pada 6 Maret 2020 lalu.

“Dibongkar karena adanya informasi dari masyarakat. Para pelaku kita tangkap 6 Maret pukul 22:30 WIB,” ujar Kapolsek Kamis 12 Maret 2020.

Dia menjelaskan, modus awal yang dilakukan tersangka dalam menggaet perempuan tersebut sebagai PSK yaitu dengan memasang iklan lowongan kerja sebagai admin toko kerudung dan pemandu karaoke (LC), serta iming-iming gaji Rp1,5 juta per bulan.

Tak sampai di sana, tersangka juga mengaku, dua dari tujuh perempuan tadi sempat disetubuhi terlebih dahulu sebelum dipekerjakan sebagai PSK.

Dikatakan Kapolsek, tujuh orang yang ditangkap, di antaranya masih di bawah umur, yaitu berusia 15 dan 16 tahun. Dari keterangan tersangka, tidak seluruh dari tujuh orang tersebut dipekerjakan oleh tersangka untuk melayani lelaki hidung belang, melainkan, tiga dari mereka bertindak sebagai admin.

“Prostitusi ini sudah berjalan satu bulan. Dari kegiatannya itu, tersangka mematok tarif Rp250.000 sampai Rp2,5 juta sekali main bersama PSK yang ia kelola, sehingga bila dihitung, diperkirakan [tersangka] mengantongi keuntungan sekira Rp50 juta rupiah,” kata dia.

Salah satunya yang di bawah umur dan sudah disetubuhi dua kali oleh tersangka, ujarnya.

Sudarno menyebutkan, sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka antara lain sejumlah telepon genggam berbagai merek, uang Rp726.000 hasil transaksi seks komersial, sejumlah alat kontrasepsi berupa kondom, blender, hanger, baju, celana, sebuah kartu ATM, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 13 juncto Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Lebih subsider lagi, Pasal 506 KUH Pidana,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *