.

TEC Sosialisasikan Perda Lampung Rembuk Desa

Lampung, PilarbangsaNews

Munculnya konflik terbuka yang sering terjadi, umumnya berawal dari masalah sosial yang tidak terselesaikan dengan baik sehingga mengakibatkan permasalahan tersebut berubah menjadi konflik sosial dan permasalahan hukum.

Oleh sebab itu, di bawah kepemimpinan Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Salah satunya adalah Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra (TEC). Politisi senior Partai Golkar Lampung ini mengajak Drs. Rusfian Effendi, MIP sebagai pemateri guna melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 di Desa Gedung Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (15/3).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Drs. Rusfian Effendi, MIP selaku Pemateri dan Sugeng Kristianto selaku Moderator, hadir juga Tokoh asal Jati Agung DR. Frans Nurseto S, M.Psi, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Maria Agatha Wartinem, dan A.Beny Raharjo, perwakilan Polsek Jati Agung, Perwakilan Koramil Jati Agung, Perwakilan Camat Jati Agung, Ketua Apdesi Jati Agung, Para Kepala Desa Se-Kecamatan Jati Agung, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita, dan Tokoh Pemuda Se-Kecamatan Jati Agung.

Dalam sosialisasi yang dihadiri 350 lebih peserta yang terdiri dari 21 Desa se-Kecamatan Jati Agung, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini memaparkan bahwa Rembuk desa dan Kelurahan dimaksudkan, sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

“Perda ini penting untuk disosialisasikan, dan diharapkan Perda ini dapat diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat dalam rangka mendukung terciptanya kawasan Provinsi Lampung yang kondusif, tertib, aman, nyaman, tenteram dan damai,” ujar TEC.

Diketahui, dalam sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2016, hadir juga mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Riza Mirhadi, SH, Bambang Purwanto, SE., MM, H.Benny HN Mansyur, S.Sos., SH, Sugeng Kristianto,SH, Yusro Hendra Perbasya,SP., MM, Benson Werta, SH, Reza Pahlevi, SE.,MM, Maulidya Herlita, Henny Maria Ulfa, Nazirhan, SH, Ariyansah, Erwandi, SE, Arifin Indra Jaya, S.Sos, Aryono Agus Prasetyo, S.Kom, Seno Aji dan Yudha Sukarya. (Salut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *