Awasi Ketat Pendatang, Gubernur Sumbar Keluarkan Instruksi
Padang, PilarbangsaNews
Dalam upaya menghentikan penyebaran Virus Corona Disease (Covid 19), resep paling ampuh adalah tidak bersentuhan dengan orang lain. Karena itu, adanya pendatang sangat perlu diawasi, apalagi dari daerah episentrum Covid 19.
Sumbar yang memilki perantau berjibun, dikhawatirkan dibanjiri pendatang yang mudik dalam masa wabah Covid 19. Apalagi jelang puasa Ramadhan dan lebaran Idul Fitri. Masa yang sangat rawan, malah diprediksi menjadi masa puncak penyebaran Virus Corona Covid 19.
Mengantisipasi pendatang, Gubernur Sumbar mengeluarkan Instruksi per tanggal 3 April 2020, yang isinya adalah Pengawasan Karantina Mandiri untuk Pendatang sehubungan Covid 19.
“Jika Pak Gubernur tidak segera menerbitkan Instruksi ini, bisa-bisa fasilitas kesehatan yang ada akan kewalahan menghadapi pasien wabah Virus Corona ini pada lebaran nanti,” kata Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Drs. Jasman Rizal, MM., Jum’at (3/4).
Instruksi yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se Sumatera Barat itu terdiri dari dua butir, yang wajib dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan di bawahnya. Karena itu diminta Bupati/Walikota menindaklanjuti.
Pertama, memerintahkan seluruh Camat/Wali Nagari, seluruh Lurah/Kepala Desa dan Kepala Jorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap pendatang dari luar Sumbar yang berada di wilayahnya untuk mematuhi protokol dan panduan yang telah ditetapkan pemerintah tentang Virus Corona Disease (Covid 19).
Kedua, agar memastikan semua pendatang dari luar Sumbar melakukan isolasi diri sendiri (self qurantine) telah sesuai dengan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan Virus Corona Disease (Covid 19) sesuai Edaran Menkes dan tidak dibenarkan untuk keluar rumah selama 14 hari.
Demikian Instruksi yang ditandatangani oleh Gubernur Irwan Prayitno, dan disebarluaskan oleh Biro Humas Pemprov Sumbar. (gk)