Covid 19Polri

Hadiri Resepsi Pernikahan Kapolsek,Wakapolri Gagal Memberikan Contoh?

Jakarta, Pilarbangsanews.com, — Ditengah wabah virus corona (Covid-19) Wakapolri Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, menghadiri acara resepsi pernikahan Kompol Fahrul Sudiana. Padahal Maklumat Kapolri sangat jelas dan tegas agar masyakarat meniadakan acara resepsi pernikahan disaat wabah virus corona semakin menginfeksi banyak masyarakat.

Kehadiran Wakapolri itu dinilai oleh anggota Komisi III DPR RI, Herman Heri, sebagai pimpinan, gagal dalam memberikan contoh kepada anggotanya. Dia berharap agar kejadian itu tidak terulang lagi.

“Kami berharap Wakapolri sebagai pimpinan wajib menjadi panutan anggota Polri, ke depan agar tidak terulang lagi hal semacam ini,” ujarnya pada hari Kamis (02/04/2020).

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Heri juga menyebut Kapolri pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI juga sudah menyampaikan maklumat. Menurutnya, sanksi kepada anggota yang melanggar sudah menjadi kewajaran didapatkan oleh anggotanya yang tidak patuh.

“Mestinya Kapolsek sebagai perwira sudah paham aturan internal di dalam institusi mereka. Sehingga punish atau sanksi yang didapat akibat melanggar perintah atasan adalah hal yang wajar bagi Kapolsek tersebut,” ujarnya.

Namun Ketua Komisi III DPR RI, Herman Heri enggan berkomentar banyak terkait resepsi pernikahan keduanya yang digelar di hotel mewah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Kata Herman, jika melanggar perintah pimpinan, sanksi tegas merupakan bagian pembelajaran institusi Polri dalam mendisiplinkan anggotanya.

DIMUTASI

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, bahwa Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan usai menggelar resepsi pernikahannya di tengah wabah Corona. Fahrul dimutasikan ke Polda Metro Jaya dengan jabatan non-struktural.

“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro jaya sebagai Analis Kebijakan (Anjak),” kata Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (02/04/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, Fahrul Sudiana dimutasikan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya. Fahrul dinilai melanggar disiplin karena tidak mengindahkan Maklumat Kapolri.

Kompol Fahrul Sudiana diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri yang sudah tegas dalam maklumat tersebut dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19 sekarang ini agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa yang berkumpul.

.

Selain itu, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menegaskan bahwa Maklumat Kapolri soal larangan menggelar resepsi di tengah Corona ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat sipil. Namun, anggota Polri juga wajib mentaati maklumat tersebut.

Dalam hal ini maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya,” tuturnya.

Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Siapapun yang melanggar maklumat tersebut akan diberikan sanksi tegas.

Jadi kalau ada yang tidak mentaati, maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya, pangkasnya.

Sumber; Infopolisi.indeksnews.com

Baca juga :

Hendrajoni; Perantau yang Pulang Wajib Isolasi Mandiri

Brigadir Marsel Iklas Batalkan Pernikahannya di tengah Wabah Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *