Covid 19

Kena Denda Jika Tak Pakai Masker di Kota Padang

Padang, PilarbangsaNews

Pemerintah Kota Padang terus melakukan pengetatan aturan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona disease (Covid-19).

Kali ini Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah, jika melanggar bakal didenda. Kebijakan walikota tersebut mulai diberlakulan hari Senin 6 april 2020. “Dendanya wajib beli dua masker untuk yang bersangkutan dan keluarga nya,” kata Walikota Mahyeldi.

Untuk memaksimalkan kebijakannya, walikota mengerahkan petugas untuk memantau penggunaan masker oleh masyarakat.

Selain itu Mahyeldi juga akan memasang spanduk di sejumlah tempat sebagai bentuk sosialisasi atas kebijakan yang dibuatnya.

Kebijakan penggunaan masker saat berada di luar rumah yang diberlakulan Pemko Padang sudah sesuai dengan rekomendasi dari WHO dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

Hingga saat ini Kota Padang menduduki peringkat pertama di Sumbar sebagai daerah yang memiliki pasien positif Covid-19 sebanyak 8 orang.

Hal itu yang mendorong Pemko Padang mulai menerapkan pembatasan di jalur perbatasan, penerapan jam malam hingga mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat berada di luar rumah. (LS/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *