Covid 19

Mabes Polri Keluarkan Aturan, TKI yang Pulang Kampung Wajib Isolasi Diri

Jakarta, PilarbangsaNews

Mabes Polri mengeluarkan aturan khusus terhadap para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) setibanya di tanah air wajib isolasi diri sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Para TKI diwajibkan mengisolasi diri sepulangnya ke Indonesia.

“Ya benar, diharapkan ada isolasi diri,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Argo menegaskan akan ada sanksi jika TKI tersebut menolak untuk melakukan isolasi diri. “Dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan,” katanya.

Mabes Polri memang mengeluarkan 4 Surat Telegram usai Kementerian Kesehatan menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan tersebut terkait pidana siber, penimbunan kebutuhan pokok, kejahatan di bidang reserse, dan kewajiban isolasi diri.

Terkait penanganan kepulangan tenaga kerja, Polri berkoordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan untuk melakukan pendampingan. Termasuk melakukan pengawasan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat.

“Serta menjalankan prosedur penanganan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” bunyi kutipan dalam surat telegram tersebut. (Sumber merdeka.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *