Pessel

Ada 8 Kamar Tersedia di RSUD M.Zen Painan Untuk Tampung Pasien Covid 19

Painan,- Bupati Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Hendrajoni, meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.Zein Painan, Rabu (15/4/2020).

Ada 8 kamar yang disediakan untuk merawat pasien yang terinfeksi virus covid-19.

“Saya gembira kalau ke 8 kamar itu kosong dan tak pernah diisi pasien. Cemas bila kamar itu berisi, ” kata bupati menjawab pilarbangsanews.Com usai meninjau RSUD Painan.

Tentu saja begitu, kalau kamar berisi berarti virus covid-19 mewabah di Pesisir Selatan. Tapi kalau tak berisi itu tanda bahwa masyarakat Pessel berhasil menghadang serangan covid-19 ini.

Tadi Bupati Hendrajoni telah melihat ruangan yang disiapkan sebagai tempat perawatan Pasien dalam Pengawasan ( PDP) dan pasien positif covid 19 dengan gejala ringan dan sedang.

Dikatakan, RS. M.Zein Painan, saat ini menyediakan delapan kamar untuk perawatan pasien PDP dan positif Covid 19 tanpa gejala, gejala ringan dan sedang.

Sementara itu, Direktur RSUD M.Zein Painan, dr. Sutarman, menambahkan, kedelapan kamar tersebut, lima kamar disediakan di ruang Mandeh Rubiah dan tiga kamar di ruang VIP.

” Baik secara medis maupun sarana dan prasarana kita siap menangani covid di daerah ini,” ujar dr. Tarman.

Saat ini, lanjutnya, kini RSUD M. Zein Painan, sedang merawat satu pasien covid 19 dan satu orang PDP.

Wajib Pakai Masker

Bupati Hendrajoni, agak nyinyir mengimbau masyarakat agar selalu memakai masker jika beraktifitas di luar rumah, pada kunjungan ke rumah sakit tersebut Bupati Hendrajoni, juga melakukan hal sama.

Hal ini dilakukan ketika ada pasien rawat jalan tengah duduk di ruang tunggu tanpa menggunakan masker.

Melihat ada yang tidak memakai masker, Bupati Hendrajoni, langsung memberi dan memasangkan.masker kepada yang bersangkutan

Dalam kesempatan itu bupati, juga mensosialisasikan bahwa seluruh masyarakat wajib memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah.

Selain itu bupati juga berpesan, agar masyarakat selalu mengingatkan perantau yang pulang kampung, harus melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari.

“Jika mereka tidak mau melakukan isolasi mandiri laporkan kepada Gugus tugas kabupaten,”pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *