.

Gubernur Sumbar Perpanjang Tanggap Darurat Hingga 29 Mei

Padang, PilarbangsaNews
Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, Jasman Rizal yang juga Juru Bicara Satgas Covid 19 Sumbar, Rabu (15/4).

“SK Gubernur Sumbar No. 360-289-2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Sumatera Barat, terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sd 29 Mei 2020 sudah terbit,” kata Jasman Rizal.
SK itu ditetapkan di Padang, pada tanggal 14 April 2020. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *