Gubernur Sumbar Perpanjang Tanggap Darurat Hingga 29 Mei
Padang, PilarbangsaNews
Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, Jasman Rizal yang juga Juru Bicara Satgas Covid 19 Sumbar, Rabu (15/4).
“SK Gubernur Sumbar No. 360-289-2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Sumatera Barat, terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sd 29 Mei 2020 sudah terbit,” kata Jasman Rizal.