Covid 19

Jika Disetujui Menkes, PSBB Sumbar Berlaku 21 April 2020

Padang, PilarbangsaNews

Pemerintah Provinsi Sumbar secara resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat. Hal ini menyusul disetujuinya penerapan PSBB oleh 19 kabupaten kota di Sumbar.

“Seluruh bupati walikota di Sumbar setuju, maka akan segera kita buat kajiannya dan diserahkan kepada Menteri Kesehatan untuk persetujuan,” ujar Irwan saat video conference dengan seluruh bupati walikota terkait penerapan PSBB di Sumbar, Rabu (15/4).

Irwan menyebut, jika nantinya pemerintah pusat menyetujui, maka PSBB kemungkinan akan diterapkan pada 21 April 2020 mendatang.

Irwan menilai PSBB harus segera diterapkan di Sumbar karena PSBB merupakan langkah terbaik untuk menekan angka penyebaran covid-19.

Selain itu, ia juga menegaskan agar Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat untuk menghimbau seluruh masyarakat agar dapat melaksanakan PSBB ini secara disiplin, tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, pembatasan penumpang pada angkutan umum, pembatasan pengunjung pasar, tempat hiburan, restoran dan hotel di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat.

“PSBB ini dilakukan untuk membatasi segala pergerakan sosial seluruh masyarakat, sehingga penyebaran Covid-19 akan terhambat, masyarakat hanya diperbolehkan keluar rumah untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan pergi berobat ke Rumah Sakit. Selain itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.

PSBB ini akan dijaga secara ketat oleh TNI dan POLRI, jika adanya pelanggaran akan diberikan sanksi oleh pemerintah setempat, dan untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah akan diperiksa terlebih dahulu di posko yang telah disediakan oleh pemerintah setempat dan seluruh pergerakan masyarakat akan dibatasi.

Ia juga menekankan kepada Bupati dan Walikota agar mendukung secara penuh personil TNI dan Polri yang bertugas di seluruh wilayah posko yang sudah ditentukan dan memberikan fasilitas kepada seluruh petugas posko di masing-masing daerah.

Selain itu, seluruh nagari dan kelurahan di seluruh kabupaten/kota untuk mendirikan posko di wilayah masing-masing dan melaksanakan penjagaan daerah secara ketat dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi pendatang yang mengunjungi wilayahnya.

Selanjutnya Pemerintah Sumatera Barat juga akan memperketat aktivitas di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan cara mendata seluruh penumpang yang datang dari zona merah atau daerah terjangkit covid-19. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *