.

Jaring Pengaman Sosial Mesti Terang Benderang dari Hulu Sampai Hilir

Padang, PilarbangsaNews

Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang digelontorkan pemerintah, kini ditunggu-tunggu masyarakat. Bantuan itu menjadi stimulus sekaligus penyambung hidup bagi masyarakat yang membutuhkan.

Masyarakat penerima bantuan sudah ada petunjuk teknisnya. Namun di tingkat bawah, proses pendataan bisa menjadi masalah, alasannya karena proses itu tidak transparan.

Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menilai, transparansi pendataan, verifikasi data hingga pemberian bantuan adalah hal yang mutlak dilakukan. Pasalnya, bantuan tersebut bersumber dari APBD dan APBN, sehingga masyarakat berhak tahu penggunaan anggaran itu.

“Bantuan Jaring Pengaman Sosial ini harus terbuka dari hulu ke hilir, harus jelas proses pendataannya, jelas penerimanya dan jelas berapa yang diberikan. jika ada masyarakat yang meminta informasi proses penyaluran bantuan, badan publik harus siap dengan dokumennya,” jelas Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska.

Penyampaian informasi oleh badan publik terkait bantuan ini dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dikategorikan sebagai informasi serta merta. Informasi ini harus disampaikan secara cepat, tepat dan masif, serta menjangkau seluruh masyarakat.

“Untuk penyampaian informasi tentang penyaluran bantuan, badan publik harus bisa menjelaskan ke masyarakat secara jelas dan clear, jika terjadi mispersepsi maka bisa menimbulkan konflik di tingkat masyarakat,” ungkap Nofal Wiska.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi menegaskan bahwa tidak ada toleransi kepada pemerintah untuk menutup nutupi proses penyaluran bantuan ini.

“Semuanya harus terbuka, kalau perlu pemerintah memajang daftar nama penerima bantuan tersebut di tempat umum maupun di website pemerintah,” papar Adrian “Toaik” Tuswandi.

Komisi Informasi Sumbar juga meminta kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, untuk mengawasi penggunaan anggaran ini, sehingga benar – benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Bantuan ini bisa saja diselewengkan oleh oknum tertentu, disini perlu ketegasan pemerintah untuk mengawasi aliran bantuan hingga sampau ke penerima, masyarakat juga harus berperan serta mengawasi,” ungkap Adrian.

KI Sumbar ke depan akan fokus pada penyamaan persepsi protokol keterbukaan informasi dengan PPID se Sumatera Barat. (Rilis KI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *