Mulai 27 April, Gubernur; Stop Keluar dan Masuk Sumbar!
Padang, PilarbangsaNews
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memperlihatkan sikap tegasnya demi memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19. Tidak ada lagi toleransi, tidak diperbolehkan lagi orang masuk dan ke luar di Sumatera Barat selama masa PSBB, 27 April hingga 31 Mei mendatang.
“Mulai Senin 27 April 10 pintu masuk ke Sumbar ditutup dan dijaga 24 jam oleh aparat kepolisian dan TNI,” kata Irwan Prayitno, usai meninjau Posko perbatasan Sumbar dan Jambi, Minggu (25/04).
Gubernur menjelaskan, landasan hukum penutupan wilayah tersebut sesuai Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020. Gubernur menyampaikan, bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar maka kendaraannya akan disuruh putar balik.
Untuk itu, urungkanlah niat perantau untuk pulang dulu. Tunggu situasinya sudah mulai membaik. Petugas diminta Irwan Prayitno harus tegas, jangan ada kelonggaran sedikitpun, jangan membiarkan ada yang masuk atau keluar Sumbar.
Permenhub RI Nomor 25 diterapkan sejak Jumat (24/4) hingga 31 Mei 2020 mendatang. Aturan ini bisa diperpanjang tergantung kebijakan dari pusat.
Pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh polisi dan TNI. Penutupan ini tidak berlaku bagi angkutan yang membawa barang kebutuhan masyarakat, tenaga medis dan kemanusiaan.
Dari tim pemantau perbatasan, didapat data bahwa sampai Sabtu 25 April 2020, pendatang yang telah masuk ke Sumbar melalui 10 pintu masuk dari tanggal 31 Maret 2020, telah mencapai jumlah 122.326 orang, rata-rata 4.531 orang perhari. (gk)
Baca juga ;
Prajurit Perbatasan Berjibaku Disiplinkan Masyarakat Lawan Virus Covid-19