.

Proyek Dana Desa Sp 5 HTI Berujung Petaka dan Berdarah

Musirawas, Pilarbangsanews.com

Warga Desa Tri Anggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Senin (27/4/2020), mencekam. Pasalnya, Ketua BPD Desa Tri Anggun, Alkino (26), warga Desa Tri Anggun Jaya Kecamatan Muara Lakitan dikeroyok tiga oknum pengawas keamanan proyek, berinisial A (40), P (38) dan Ad (36), yang kesemuanya warga Desa Tri Anggun Jaya.

Informasinya, peristiwa berdarah berawal, sehari sebelumnya telah terjadi cek cok antara korban selaku Ketua BPD Ds Tri Anggun dengan Pemdes Tri Anggun atas pembangunan yang tidak prosedur menurut korban sehingga korban merusak papan cor dan menyetop pekerja pembuatan siring di Desa Tri Anggun Jaya yang bersumber dari dana desa kemudian dimediasi oleh Kapospol Bumi Makmur AIPTU Edi Gumay.

Korban mengakui kesalahannya serta akan mengganti papan cor yang dirusak oleh korban dan menyuruh pekerja untuk bekerja kembali). namun keesokan harinya ketiga pelaku yang menurut keterangan masyarakat selaku pengawas keamanan pembangunan siring tersebut mendatangi rumah korban dan membuka dinding rumah korban yang terbuat dari papan.

Kemudian terjadi pekerlahian antara korban dan ketiga pelaku saat itu di rumah korban sedang ada teman korban yang datang bertamu yaitu Nok.

Nok berusaha untuk memisahkan namun ia terkena bacokan parang dan tembakan dari pelaku setelah korban terjatuh bersimbah darah dan juga pelaku Ardi mengalami luka bacok lalu ketiga kabur meninggalkan korban.

“Akibat yang dialami korban. Korban Alkino mengalami luka pada kepala bagian atas sebelah kanan dan luka pada perut sebelah kiri, dirawat di RS PALI dan dirujuk ke RS Palembang. Lalu Korban Nok mengalami luka bacok pada bagian wajah sebelah kiri, luka tembak pada perut sebelah kiri tembus ke belakang, luka bacok pada bagian tangan kiri dan luka pada kepala bagian belakang, dirawat di rs PALI dan dirujuk ke RS Palembang. Sedangkan A (pelaku) mengalami putus lengan dirawat di RS Siti Aisyah Lubuklinggau,” ungkap Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu Romi.

Barang bukti (BB) yang diamankan 1 (satu) pucuk senpira, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) batang kayu.,1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) pasang sendal jepit, 1 (satu) sobekan kulit.

(Sumber : hariansilampari.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *