.

Prof Dedi: Mitigasi Covid-19, Gubernur, Bupati dan Walikota Wajib Tegas

Padang, PilarbangsaNews

Bencana wabah Covid-19 di Sumatera Barat diprediksi akan bertahan lama jika tidak dilakukan mitigasi yang tepat berbasis kearifan lokal masyarakat setempat. Filosofi masyarakat Sumatera Barat “Adat Basandi Syara’, Syara” Basandi Kitabullah” memberikan gambaran secara utuh bahwa peran ulama dan tokoh adat merupakan satu kesatuan dalam mengatur budaya dan kebiasaan masyarakat.

Prof. Dr. Dedi Hermon, Pakar Kebencanaan Universitas Negeri Padang menyatakan melibatkan secara utuh kaum ulama dan pemuka adat dalam mencegah penyebaran Covid 19 di Sumatera Barat, penting di lakukan. Kaum ulama dan pemuka adat harus bahu membahu menghimbau masyarakat untuk mematuhi rambu rambu yang sudah ditentukan oleh WHO dan PSBB, sehingga social distancing akan optimal dilaksanakan.

Selain itu, dikatakannya pemerintah juga harus melibatkan secara utuh Ketua-Ketua Pemuda dalam suatu kampung, RT ataupun RW, dalam melaksanakan gugus tugas Covid 19 di Sumatera Barat.

“Saat ini tidak ada salahnya, para pejabat, kaum ekonomi menengah ke atas mengumpulkan sumbangan untuk di berikan pada masyarakat terdampak, terutama masyarakat ekonomi lemah, agar mereka bisa membatasi aktivitas mereka dalam mencari makan. “Anak di Pangku, Kamanakan Dibimbing” petuah dalam masyarakat Minang yang perannya harus dioptimalkan pemerintah. Libatkan semua niniak mamak dan kaum cadiak pandai dalam memitigasi bencana covid 19 ini,” harap Prof Hermon dalam diskusi kajianya tentang Mitigasi Bencana Covid-19 di Sumatera Barat, di Padang, Ahad (3/5/2020).

Menurut dia pemerintah harus tegas, budaya “kalapau” masyarakat Sumatera Barat, menjadi kegiatan yang sangat berbahaya dalam penyebaran covid-19 ini, warung-warung tradisionil harus di tutup, dan di iringi dengan pemberian bantuan pada pemilik warung, agar mereka tidak membuka warungnya.

“Selain itu, pemerintah harus tegas menutup jalan ke lokasi lokasi wisata dan pusat pusat berkumpulnya masyarakat.
Mitigasi yang juga penting, dimana kalangan intelektual harus memberikan contoh yang baik pada masyarakat, untuk mematuhi ketentuan ketentuan dalam PSBB di Sumatera Barat.” ungkap guru besar termuda kebencanaan di Indonesia itu.

“Tidak boleh pemimpin daerah memberikan izin berkumpul pada kalangan tertentu, aturan dan hukum harus sama rata, tidak pandang bulu. Sebab akan menimbulkan antipati pada masyarakat, akibatnya masyarakat tidak lagi patuh, cuek, dan tidak mau tau,” tegasnya lagi.

Prof Hermon menuturkan RT dan RW serta Kepala Desa dan Wali Nagari, sebagai ujung tombak pemerintah, harus di optimalkan perannya, agar wabah covid 19 ini bisa di selesaikan dengan cepat.

Jangan pemerintah melakukan sendiri tanpa koordinasi dengan pihak pihak di atas, karena tujuan dalam mitigasi covid 19 adalah menghentikan wabah ini secara cepat.

“Pemerintah harus kuat, jangan menjadi pemerintah yang lemah, datang intervensi dari kalangan-kalangan tertentu untuk memberi izin mengumpulkan orang dalam tujuan yang bukan mencegah covid 19, karena dampak nya akan sangat buruk pada prilaku masyarakat terdampak,” ujarnya Hermon. (Agus/Gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *