Solok Kabupaten

Rancangan Kenaikan Tunjangan Eselon II, Ditolak Bupati Solok

Kab. Solok, Pilarbangsanews

Usulan kenaikan tunjangan pejabat Eselon II di Pemerintahan Kabupaten Solok ditolak Bupati Gusmal. Hal itu disampaikan Bupati kepada PilarbangsaNews, saat ditanyai melalui pesan Whatsap.

“Saya tidak tahu adanya usulan itu, dan saya tidak setuju akan hal itu,” tegas Bupati Solok Gusmal.

Kisruh persoalan tunjangan pejabat eselon II tersebut akibat beredarnya draft kenaikan tunjangan tersebut. Dari tanggapan warganet, kenaikan tunjangan pejabat di tengah upaya pemerintah memerangi wabah virus Corona dinilai tidak tepat.

Komentar beragam muncul dari warganet, ada ucapan miris bahkan ada yang menuduh langsung pejabat pemerintah tak bijak membuat keputusan.

Namun hal itu disampaikan Gusmal bahwa usulan tersebut tidak pernah diketahuinya. Dan bahkan dirinya menyampaikan tak tahu-menahu dengan persoalan itu.

“Ada yang bertanya kepada saya bahwa saya membatalkan. Kalau membatalkan berarti ada usulan masuk kepada saya. Namun usulan itu tidak saya ketahui, bagaimana bisa membatalkan,” sambung Gusmal.

Namun apapun itu, katanya, dirinya tidak akan menyetujui usulan kenaikan tunjangan pejabat tersebut. Ditengah derita masyarakat, dalam menghadapi penyebaran virus Corona.

Saat ini seluruh kegiatan pembangunan daerah terhenti, dan aktifitas ekonomi masyarakat pun mulai melambat. Perputaran ekonomi masyarakat melemah di saat masyarakat dihimbau untuk tidak keluar rumah. “Yang perlu diketahui masyarakat luas adalah, saya tidak setuju dengan hal tersebut,” tegas Bupati Solok Gusmal.

Adapun jumlah kenaikan tunjangan untuk pejabat eselon II A dan II B yang beredar ke masyarakat luas adalah: Pejabat eselon II B atau kepala dinas akan menerima tunjangan sebesar Rp15 juta. Sedangkan eselon II A atau Sekretaris Daerah (Sekda) menerima Rp20 juta.

Dari persentase kenaikan tunjangan signifikan terjadi pada golongan II B sebesar 70 persen dari sebelumnya Rp8.850.000. Sedangkan Sekda naik sekitar 35 persen dari Rp14.750.000. (ad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *