Riau

Kendalikan Sabu Dari Dalam Sel, Ada Mafia Narkoba di Rutan Rengat

Inhu, PilarbangsaNews

Polres Inhu melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus salah seorang napi yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari dalam sel tahanannya.

Napi yang sedang menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba yang diketahui berinisial S (42) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu ini diringkus Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu (3/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap napi pengendali narkoba dari dalam Rutan tersebut.

Dikatakan Misran, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan peran aktif Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap yang ingin lingkungan tempat tugasnya bersih dari segala bentuk tindak pidana.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, jika Rutan Rengat sering dijadikan sebagai pusat peredaran narkoba disebagian wilayah Inhu, bahkan untuk di dalam Rutan itu sendiri.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jalifer L Toruan S.AP berkoordinasi dengan kepala Rutan sekaligus melakukan penyelidikan.

Ternyata benar, hanya beberapa jam saja melakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil meringkus S di kamar tahanan blok B dengan barang bukti narkoba sebanyak 7 bungkus plastik besar, 5 bungkus plastik sedang, 95 bungkus plastik kecil, satu bungkus plastik berisi 37 butir di duga narkotika jenis ekstacy bruto 14 gram, 2 pak plastik bening, Uang tunai Rp21.400.000, 2 unit hp, 2 unit timbangan elektrik, satu dompet warna cream.

Kemudian dilakukan pengembangan, selang beberapa menit kemudian kembali polisi berhasil mengamankan Z (38) yang juga Napi Rutan Rengat, warga Desa Pelangko Kecamatan Kelayang yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba.

Selanjutnya, Sabtu 9 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, kembali diamankan seorang Napi Rutan Rengat DD (31) dengan barang bukti satu bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 3 gram, kemudian satu bungkus plastik diduga narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 15 butir bruto 6 gram dan satu unit HP merk Vivo yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

“Ketiga tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya,” ucap Misran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *