Bukittinggi

Pemuda yang Melanggar Aturan PSBB Diamankan Polres Bukittinggi

Bukittinggi, Pilarbangsanews.com– Kepatuhan Masyarakat terhadap aturan akan menentukan keberhasilan dalam mengendalikan Penyebaran Covid-19,

Atas dasar tersebut Polres Bukittinggi melakukan upaya penertiban warga masyarakat yang tidak mematuhi aturan penerapan PSBB di Kota Bukittinggi dan Agam Timur.

Salah Satu Aturan PSBB adalah larangan berkumpul-kumpul ditengah situasi Pandemi Covid-19.

Selasa malam tanggal 12 Mei 2020, Polres Bukittinggi bersama TNI (Kodim 0304/Agam) dan Satuan Polisi Pamang Praja Kota Bukittinggi melaksanakan Patroli menyasar lokasi yang dijadikan tempat berkumpulnya warga masyarakat seperti warung/cafe.

Di salah satu cafe yang berada di Kel. Birugo Kec. ABTB Personil gabungan mendapati 16 (enam belas) orang pemuda yang sedang bongkrong di cafe Coffe tersebut.

Selanjutnya tim gabungan membawa ke 16 remaja tersebut ke Kantor Mapolres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik, M.H melalui Waka Polres Bukittinggi Kompol. Sumintak, S.H, yang lansung memimpin kegiatan tersebut menjelaskan ke 16 (enam belas) orang tersebut setiba di Mako Polres diberikan arahan dan membuat surat pernyataan tertulis dan diketahui orang tua masing-masing.

Untuk selanjutnya seluruh Pemuda kita perbolehkan pulang dengan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar aturan PSBB, (kewajiban menggunakan masker dan larangan berkumpul/berkerumun)

Polres Bukittinggi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Bukittinggi dan Agam Timur untuk mematuhi aturan dalam penerapan PSBB tahap ke 2 (dua) di seluruh Provinsi Sumatera Barat, ucap Waka Polres Bukittinggi mengakiri. (HumasResBkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *