.

Baru Sebulan Bebas, Ginda Menjambret dan Babak Belur Dihajar Massa

Serdang Bedagai, PilarbangsaNews

BG (18) alias Ginda warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara babak belur dihajar massa usai nekat merampas tas milik korban Leni Aulia (20) warga Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (18/05).

Kejadian bermula saat korban Leni Aulia mengendarai sepeda motornya melintas di jalan umum Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan. Korban dipepet oleh dua orang laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 5791 XAP sambil mengancam korban “Apa kau.. Sini tas kau.. Mati kau nanti…” sambil menunjukan sebilah pisau. Pelaku pun menarik tas korban langsung melarikan diri.

Merasa panik korban pun berteriak minta tolong. Mendengar teriakan tersebut, saksi Reda (33) mengejar pelaku sambil berteriak “maling… maling..”. Karena mendengar teriakan tersebut massa pun berkerumun mengejar pelaku. Salah seorang pelaku yakni Ginda berhasil ditangkap warga dan pelaku yang satu lagi yakni Bayu (29) berhasil melarikan diri.

Mendapat informasi terkait penangkapan pelaku jambret, Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Perbaungan bergerak menuju lokasi kejadian serta mengamankan pelaku BG alias Ginda dari amukan massa dan membawa pelaku ke RS Umum Melati untuk mendapatkan perawatan medis. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 5791 XAP dan sebuah tas sandang berisikan uang tunai Rp350 ribu dibawa ke Polsek Perbaungan.

Sementara Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Selasa (19/05) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan oleh warga masyarakat bersama personel Polri Polsek Perbaungan, masih di seputaran Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

Kapolres juga menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin genset dan dihukum satu tahun penjara. Baru satu bulan berkat program asimilasi Corona, BG sudah ditangkap lagi.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Perbaungan untuk di lakukan proses hukum selanjutnya. BG akan dibidik dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *