Covid 19

Pelanggar Mudik Disanksi Satu Tahun Pidana dan Denda Rp100 Juta

Medan, PilarbangsaNews

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, M.Si tegaskan bagi masyarakat yang melanggar peraturan dalam pelaksanaan mudik maka Polda Sumut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Undang – Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut saat wawancara dengan RRI Medan melalui jaringan telfon di kediamannya, Selasa (20/05/2020) pagi.

Adapun hukuman bagi pelanggar peraturan tersebut adalah satu tahun pidana dan denda 100 juta dimana jikalau personil ASN yang melakukan pelanggaran maka masing-masing instansi memiliki sanksi terhadap pelanggar.

Kapolda Sumut juga menyampaikan bahwa tindakan Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik dengan menyediakan 25 Pos Chek Point disetiap perbatasan wilayah Sumut agar para pengendara kendaraan diperiksa rapid tes dan suhu tubuhnya.

Seluruh personil Polda Sumut yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan Pos Chek Point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan seperti helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar personel tidak terinfeksi Covid-19.

“Kami juga rutin melakukan himbauan baik bersifat preventif maupun preemtif untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi persebaran Covid-19,” ujar Kapolda Sumut.

Selain itu Kapolda Sumut mengatakan bahwa telah dilakukan rapat melalui Vidcon dengan Menkopolhukam dalam pelakasanaan Sholat Ied dihimbau untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.
Presiden RI juga menyampaikan budaya baru saat ini yaitu keluar rumah menggunakan masker dan sering bercuci tangan serta memakai sarung tangan.

Dalam pelaksanaan penyaluran sembako kepada masyarakat, Kapolda Sumut mengatakan ada beberapa peraturan kepada pemerintah kabupaten/ kota agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, dan Polda Sumut tentunya akan melakukan pengawasan secara ketat dan tidak main-main dalam kasus penyalahgunaan penyaluran sembako.

“Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah agar kita tidak terinfeksi Covid-19, jika kita disiplin maka wabah ini pun akan segera berlalu dan bersama kita pasti bisa melawan Covid-19,” tutur Kapolda Sumut. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *