.

Penarik Becak Bermotor Dibunuh Keponakan Sendiri, Apa Sebabnya?

Medan, PilarbangsaNews

Ramadhani (35) penarik becak bermotor (Betor) di Jalan Eka Surya Gg. Eka Kencana No.4 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara dengan niat tulus memperbaiki Betor miliknya kepada keponakanya Rizky Wahyudi Sirait (23).

Buat apa ke bengkel motor orang lebih baik mendukung usaha (bengkel) saudara sendiri, begitulah dalam pikiran Ramadhani dengan tulus. Namun hasil sebuah ketulusan akhirnya Ramadhani harus meregang nyawa tewas ditikam ponakannya sendiri.

Tersangka bernama Rizky Wahyudi Sirait (23) yang merupakan keponakan korban ditangkap polisi saat kabur di Batubara, Jumat (29/5/2020) dinihari.

Berawal dari memperbaiki kendaraan becak bermotor ke bengkel motornya RWS begitu selesai dan dirasa hasilnya kurang sempurna Ramadhani (korban) datang dan meminta dilakukan perbaikan ulang.

Saat itu Kamis (28/5/2020) siang, korban datang ke rumah tersangka dan komplain dengan kondisi becaknya dan tersangka RWS tersinggung sehingga terjadi perkelahian, sang Paman menggunakan balok kayu dan tersangka menggunakan senjata tajam. Akhirnya korban meregang nyawa karena dadanya tetutusuk senjata tajam tesangka, cukup satu liang membuat korban tersungkur bersimbah darah.

Melihat korban jatuh tersangka masih sempat membawa pamannya itu ke rumah sakit terdekat namun malang, nyawa korban yang merupakan warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Lembah ini tidak tertolong lagi.

Mengetahui korban meninggal tersangka pulang ke rumah mengambil anak istri dan kabur ke Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dengan mengendarai sepeda motor, ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Jumat sore.

Petugas dari Polsek Deli Tua yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka, tak sampai 1×24 jam tersangka berhasil dibekuk di Batubara.

Dari hasil penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepedamotor.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *