Narkoba

Baru Dua Minggu Jual Ganja, Badrun Dicokok Polisi

Serdang Bedagai, PilarbangsaNews

Badrun alias Pilun (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai saat sedang memaket ganja kering di kamar rumahnya Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (03/06) sekira pukul 19.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kertas koran berisikan ganja kering dengan berat bruto 59,7 gram, satu buah mangkok berisi 23 paket kecil diduga berisikan ganja kering, satu bal plastik klip transparan kosong dan 2 buah mancis.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang S.H, M.Hum mengatakan penangkapan kepada tersangka Badrun alias Pilun berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis daun ganja kepada masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi tersebut petugas menindaklanjuti dan berhasil melakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis daun ganja siap edar.

Pada saat diinterogasi, ayah dua anak ini mengaku sudah dua minggu lamanya menjual narkoba jenis daun ganja kepada masyarakat sekitar. Pria kesehariannya sebagai nelayan ini mengaku mendapat narkoba jenis daun ganja kering dari Sangkot (32) tak lain merupakan abang ipar tersangka dengan harga Rp250 ribu per ons, lalu tersangka menjual kembali dengan paketan 5 ribu sebanyak 75 paket.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di ruang Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
(Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *