.

Komnas Anak; Anggota GengRAPE di Simalungun Terancam Kebiri dan Pidana 20 Tahun

Jakarta, PilarbangsaNews

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dan Bupati Simalungun Dr. JR. Saragih memberikan atensi khusus terhadap dugaan gengRAPE melakukan perkosaan dengan pelaku yakni Tomy Purba (45), Kentung Damanik (46) dan Lelek (22) warga Desa Sorba Bandar Nagori Bah Tonang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Korbannya adalah TBD (11) warga Bah Tonang secara berulang-ulang di tempat berbeda.

Ironinya, perkosaan dilakukan di hadapan ibu korban yang memiliki kelainan mental, mengakibatkan korban saat ini menderita trauma berkepanjangan.

Atas perbuatan tersangka Tomy Purba, Kentung Damanik dan Lelek, ketiganya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup.

Bersesuaian dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan mengingat perbuatan pelaku masuk dalam kategori kejahatan luar biasa maka pelaku dapat juga terancam hukuman tambahan berupa kastrasi yakni kebiri melalui suntik kimia.

Atas peristiwa perkosaan ini Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Simalungun dan jajaran Kasatreskrimum atas kerja kerasnya telah menangkap pelaku Tomy Purba dan kedua rekannya.

Komnas Perlindungan Anak berharap Polres Simalungun akan menjerat pelaku dengan menggunakan sangkaannya dan dakwaannya dengan kedua Undang-undang tersebut.

“Saya yakin Kapolres Simalungun yang baru saja medapat penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak yang diserahkan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara tidak ada kata damai untuk kasus kejahatan terhadap anak,” kata Arist Merdeka Sirait, Senin (08/6).

Sementara itu atas peristiwa yang memalukan ini Bupati Simalungun DR. JR. Saragih meminta Komnas Perlindungan Anak melakukan kampanye publik untuk menggerakkan masyarakat Simalungun membangun gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Seksual terhadap anak berbasis desa dan kampung. Sudah saatnya masing-masing desa dan kampung di Simalungun mempunyai gerakan perlindungan anak terpadu dengan melibatkan peran serta seluruh elemen masyarakat. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *