Ngaku Bisa Masukkan Jadi Anggota TNI, Tukang Bebek Tipu Ratusan Juta
Serdang Bedagai, PilarbangsaNews
Mengaku bisa memasukkan orang menjadi anggota TNI, Marsam alias Sam (50) berhasil menipu korbannya Sukisno (49) warga Dusun IV, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kejadian bermula pada tahun 2018 ketika itu korban Sukisno mendatangi rumah tersangka Marsam alias Sam berniat ingin memasukkan anaknya Setiawan (21) menjadi anggota TNI. Pelaku pun mencoba menyakinkan korban dengan menghubungi temannya di Medan, menyakinkan korbannya dengan uang senilai Rp100 juta bisa memasukkan anak korban menjadi anggota TNI.
Korban pun tergiur serta menyetujuinya, dan menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka, pertama sebanyak Rp30 juta dan transfer tahap kedua sebanyak Rp70 juta kepada pelaku.
Setelah sistem penerimaan TNI berlangsung, tetapi anak korban tidak lulus seleksi dalam penerimaan. Korbanpun mencoba menghubungi pelaku untuk mempertanyakan kenapa anaknya tidak lulus seleksi, dan pelakupun berdalih bahwa anak korban kalah saat melaksanakan seleksi jasmani dan berjanji akan mengembalikan uang korban.
Pelaku mengembalikan uang korban hanya Rp59 juta serta mengaku akan membayar kekurangannya kepada korban.
Korban menunggu janji tersangka namun tak kunjung dibayar, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/17/I/2020/SU/RES Sergai tanggal 10 Januari 2020 dan Marsam alias Sam berhasil diringkus Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) di rumahnya Dusun II, Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (08/06/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Kepada polisi, bapak empat anak ini mengaku belum bisa mengembalikan uang korban karena telah habis digunakan untuk membangun warung miliknya di Aceh, karena bangkrut tersangka kembali ke rumahnya dengan alih profesi sebagai penjual bebek.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka penipuan penggelapan dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi anggota TNI.
Pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai dan dikenakan Pasal 378 atas pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Erizal)