Pendidikan

Sekolah di Sumbar Buka Pertengahan Juli dalam Tatanan Normal Baru

Padang, PilarbangsaNews

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menggelar video conference (vidcon) persiapan masuk sekolah dalam tatanan normal baru produktif aman covid-19, di ruang kerja, Rabu (10/6).

Menurut Gubernur, bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surat Keterangan (SK) Menkes ada 6 (enam) hal yang dibatasi termasuk sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat kerja transportasi umum dan tempat wisata.

“Ketika keluar dari PSBB masuk ke new normal atau tatanan normal baru produktif aman covid pembatasan ini dibuka, termasuk tempat wisata, restauran, mall, tempat kerjapun, sudah dibuka secara bertahap, namun harus tetap mengikuti protokol covid,” ucap Irwan.

“Nah yang belum dibuka adalah pendidikan, kenapa belum, karena memang belum waktunya, dan akan dibuka pada pertengahan Juli nanti, diperkirakan pada tanggal 13 Juli baru akan dibuka,” sambung Irwan.

Lebih lanjut Irwan menyebutkan perlu persiapan matang untuk pendidikan seperti, PAUD, TK, SD SMP itukan masih kategori anak-anak dan SMA sudah remaja. Untuk itu perlu pendampingan agar kita tetap produktif aman covid dengan cara mengikuti protokol kesehatan penanganan covid, baik di rumah maupun saat keluar rumah.

“Untuk keputusan lebih lanjut dibukanya sekolah, Senin (15/6) dirapatkan lagi dengan kabupaten dan kota, bagaimana tindak lanjutnya terkait dibukanya sekolah,” kata Irwan.

Selain itu, dengan dibukanya sekolah nanti tetap mengikuti protokol covid, mulai anak berangkat ke sekolah, sampai di sekolah bertemu guru dan semua tenaga tata usaha semuanya dinyatakan bebas dari covid.
Selanjutnya sarana dan prasarana disiapkan semua, kemudian dievaluasi perbulannya, sekiranya dalam 1 (satu) bulan terjadi masalah langsung dibuat tindakan mitigasi dan proteksi atau ditutup kembali, lalu diswab, setelah itu akan dikembalikan lagi mereka ke sistem pembelajaran daring.

“Untuk dua opsi tergantung hijaunya semua daerah itu akan diputuskan menjelang ajaran baru, apakah daerahnya hijau atau tidak. Kalau hijau berarti mereka bisa tatap muka, dengan persyaratan yang ketat, kalau belum hijau maka belum bisa tatap muka,” tegas Irwan.

Lebih lanjut Irwan mengatakan untuk SD SMP itu kewenangan ada pada Bupati/Walikota, kemudian kalau SMA merupakan kewenangan provinsi namun tetap diminta kepada semua Kadis Pendidikan di Sumatera Barat agar menyamakan persepsi.

“Kalau sudah dinyatakan daerahnya zona hijau, keadaan kelas tetap dibatasi isinya mungkin setengah, lalu ada wastafel untuk cuci tangan, setiap masuk kelas pakai masker waktu belajarnya dipersingkat mulai 3 hingga 4 jam dengan dibuat sistem shift. Untuk prosesnya, datang ke sekolah hanya untuk belajar saja, selesai langsung pulang, tidak ada istilah keluar main, termasuk praktek tambahan,” ungkap Irwan. (rel/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *