.Bukittinggi

Jajaran Polres Bukittinggi Berhasil Ungkap Kasus Penelantaran Anak

Bukittinggi, PilarbangsaNews

Pemuda A seorang remaja berumur 17 tahun, warga Penampung, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam, Sumbar, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena mencoba menelatarkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan wanita L.

Wanita L (21 th) berasal dari Pasaman, kini juga sudah diamankan pihak berwajib.

Akibatnya, rencana pernikahan antara A dengan L, yang direncanakan habis Lebaran Haji, besar kemungkinan akan gagal karena akibat perbuatan mereka kini terpaksa harus  berurusan dengan  pihak berwajib di Bukittinggi

Berdasarkan informasi yang diterima PilarbangsaNews antara lelaki A dan wanita L, telah berpacaran 1,5 tahun yang lalu.

Pada hari Sabtu (6/6), L melahirkan bayi perempuan  di salah satu rumah bersalin bidan di Bukittinggi. Menurut pengakuan L, bayinya itu rencananya akan diberikan  kepada seseorang.

Saat L mengantarkan bayi itu, tiba-tiba dia mengubah pemikiran dengan merekayasa penemuan bayi di Tambuo Tigo Baleh di dalam kardus dan membantunya mengantar kepada RW.

Kepada pihak berwajib, A mengaku malu memiliki anak hasil hubungan diluar nikah, tetapi dia ingin merawat bayinya. Itulah sebabnya dia merekayasa, seolah-olah dia menemukan bayi itu.

Kasus penelataran anak yang sempat menggegerkan Kota Bukittinggi Minggu (7/06) lalu, berhasil diungkap jajaran Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, SIK menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Opsnal Polsek Kota Bukittinggi.

Bermodalkan barcode baju yang dibeli sang ayah di salah satu toko baju anak-anak di Kota Bukittinggi, yang mana baju tersebut diletakkan sang ayah di dalam kardus tempat bayi tersebut diserahkan kepada masyarakat.

Dari barcode itulah Opsnal menggali informasi ke toko tempat baju itu dibeli sang ayah.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi mengatakan, terhadap sang ayah berinisial A yang masih di bawah umur tersebut dipersangkakan melanggar pasal 77 Jo 76 b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 KUH Pidana Jo UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedang pelaku L dipersangkakan melanggar pasal pasal 77 Jo 76 b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 KUH Pidana Jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (HumasResBkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *