.

Emon Hajar Ayah Kandung karena Diduga Selingkuh dengan Istrinya

Serdang Bedagai, PilarbangsaNews

Tersangka penganiayaan Suriadi alias Emon (23) diciduk Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dari kediamannya di Dusun VIII, Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (23/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku ditangkap lantaran dilaporkan oleh korban yang juga adalah ayah kandungnya Busri Basri alias Basri (60) Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, sesuai LP/ 34 / IV /2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu tanggal 24 April 2020.

“Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga ayah kandungnya lantaran sakit hati. Menurut tersangka, ayahnya telah berselingkuh dengan istrinya,” terang Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP. Pakpahan SH, Rabu (24/6) kepada wartawan.

Berawal tersangka mendatangi korban yang berada di kediamannya di Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (23/4) sekitar pukul 17.30 WIB. Pada saat bertemu dengan korban tersangka langsung menuding ayahnya dan mengatakan, “Tega kali bapak mainkan binik aku, Si Wul alias Tari.”.

Namun korban membantah dengan mengatakan tidak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Mendengar jawaban itu tersangka langsung emosi dan memukuli korban. Tak tahan dipukuli anaknya, Basri berusaha keluar rumah namun kembali dikejar dan dilempar batu-bata hingga kesakitan.

Warga yang berada di lokasi segera melerai penganiayaan yang dilakukan tersangka dan selanjutnya korban melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Teluk Mengkudu.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, tandas Kapores. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *