Pasaman Barat

F Pengedar Sabu Di Bekuk Oleh Jajaran Polres Pasbar

Pasbar, PilarbangsaNews


Seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial F berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Narkoba Pasbar pada hari Kamis (02/07/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, SIK, MH, melalui Kasubag Humas AKP Defrizal kepada awak media menyampaikan, F berhasil dibekuk dekat Pos Ronda Dusun III Jorong Badarejo Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman saat menunggu calon pembeli.

Tersangka F alias I bekerja sebagai petani merupakan warga Dusun III Jorong Bandarjo Nagari Lingkuang Aua kecamatan Pasaman. Kabupaten Pasaman Barat.

Dikatakannya, selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman diduga shabu yang dibungkus menggunakan plastik warna bening dan 1(satu) unit handphone merek Nokia.

“Saat akan bertransaksi sabu dengan calon pembeli, tersangka F alias I langsung ditangkap polisi. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan satu paket sedang narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis shabu yang dibungkus dalam plastik warna bening,” jelasnya.

“Tersangka F dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Dijelaskannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 115 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar. (Man/A).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *