Kriminal

Pencuri Sawit Mencangkul Penjaga Kebun, Akhirnya Ditangkap

Serdang Bedagai, PilarbangsaNews

Polsek Teluk Mengkudu terpaksa berjibaku ke dalam lumpur untuk menangkap Khaidir Ali alias Lajang (30) warga Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pelaku pencurian kelapa sawit milik Ahmad Afandi Lubis (37).

Pelaku yang kabur ke belakang rumahnya berhasil ditangkap personel Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (30/6/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelas peristiwa itu terjadi, pada Selasa (30/7/2020) sekira pukul 12.30 WIB, ketika itu Agus dan Amat serta Awal sedang menjaga kebun sawit milik Ahmad Afandi Lubis alias Ivan dengan cara patroli. Mereka melihat pelaku Khaidir Ali alias Lajang sedang menggerek buah sawit. Penjaga kebun Agus dan Amat pun mendatangi pelaku dengan mengatakan “Kau…kau aja Lajang…tiap hari jumpa kau juga… Udahlah itu… pulanglah kau…tinggalkan sawit itu…”.

Mendengar perkataan tersebut, pelaku pun berkata, “Hendak apa kau…?”. Mendapat perlawanan, para penjaga mencoba mengamankan pelaku namun pelaku langsung mengambil gagang cangkul dari tangan Rahmat alias Amat dan mengayunkan gagang cangkul tersebut ke arah tubuh Amat secara berulang kali.

Melihat rekannya dicangkul, maka Agus pun menarik Rahmat alias Amat, namun pelaku langsung mengayunkan gagang cangkul tersebut ke arah Agus dan mengenai telinga sebelah kanannya. Pada saat itu juga Awal datang menghampiri Agus Salim dan pelaku pun langsung pergi yang kemudian Agus pun memberitahukan kejadian tersebut kepada Ivan.

Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Teluk Mengkudu, LP/53/VI/2020/SU/RES SERGAI/SEK TELUK MENGKUDU tanggal 30 Juni 2020.

Tersangka ditangkap di rumahnya. Namun sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur ke belakang rumah ke kawasan lumpur dan berhasil ditangkap.

Bersama Khaidir Ali diamankan barang bukti tiga tandan buah sawit, satu buah gagang cangkul. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 dari KUHPidana ancaman Hukuman 9 tahun penjara. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *