Narkoba

Sebelum Transaksi, Pengedar Ganja Disikat Sat Resnarkoba Polres Bukitinggi

Bukittinggi, PilarbangsaNews

Pada Kamis (2/7) pukul 15.30 WIB, jajaran Opsnal Resnarkoba Polres Bukittinggi dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba, mengamankan seorang pelaku diduga penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik.,MH melalui Kasat Resnarkoba Aleyxi. A., SH, membenarkan bahwa jajaran Opsnal Sat Resnarkoba dibawah pimpinannya telah menangkap seorang laki-laki yang berinisial RAG (18) di Pos Jaga Pol PP halaman parkir kantor Wali Kota Jalan Kusuma Bakti Gulai Bancah Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi.

Kronologi penangkapan, Tim opsnal mendapatkan informasi dari piket Pol PP di kantor Walikota Bukittinggi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja. Mendapat informasi tersebut selanjutnya tim opsnal mendatangi tempat kejadian perkara, dan ditemukan RAG di pos dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Ditemukan satu paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening yang disimpan RAG di dalam kantong celana depan sebelah kiri.

Selanjutnya pelaku RAG bersama barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku RAG, kita mempersangkakan pasal 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” demikian AKP Aleyxi mengahiri keterangannya. (Humas ResBkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *