.

Cabuli 4 Bocah, Pemuda Pengangguran Diringkus Polres Tapsel

Tapsel, PilarbangsaNews

Seorang pria RS (21) warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dibekuk personil Unit Reskrim Tapanuli Selatan. Pasalnya pria pengangguran ini mencabuli 4 orang bocah yang masih di bawah umur yaitu SAH (6), SP (8), SS (5) dan MS (5).

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Ribert Gorby Pembina S.I.K kepada awak media, Jumat(10/7) mengatakan, penangkapan tersangka RS (21) setelah mendapat laporan orang tua korban ke Polres Tapanuli Selatan, tepatnya pada hari Senin (7/6/2020) sesuai No.L/ 130/VI/2020/TAPSEL/SUMUT, tanggal 08 Juni 2020.

Awalnya ada pengakuan korban SH kepada ibunya pada tanggal 4 Juni sekira pukul 07:00 WIB. Bahwa korban mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka RS.

Kemudian para orang tua korban memanggil Kepala Desa BP untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Kepala Desa memanggil tersangka RS bersama orangtua tersangka di Kaur Pelayanan untuk dilakukan musyawarah.

“Tersangka RS mengakui bahwa dirinya melakukan pencabulan kepada 4 orang anak. Mendengar ucapan tersangka orang tua korban melaporkan hal ini ke Polres Tapanuli Selatan,” kata AKP Paulus Ribert Gorby.

Pengakuan tersangka RS di ruangan Unit PPA mengatakan, melakukan kepada korban SAH pada bulan November 2019 sekira pukul 10:00 WIB. Tepatnya di Pondok Kebun dengan cara merabw alat kemaluan korban dengan menggunakan jari.

Selanjutnya, tersangka RS melakukan kepada korban SP kejadian pada bulan Maret tahun 2020 tepatnya sekira pukul 13:00 WIB di sungai, dimana tersangka membuka celana korban dan minindih korban.

Sementara juga tersangka RS juga melakukan kepada korban SS dengan meraba raba kemaluan korban dengan menggunakan jari tersangka. Bahkan kejadian tersebut sudah berulang kali kepada korban dan terakhir pada bulan Juni 2019 sekira pukul 16:00 WIB di sebuah mobil penumpang.

“Sedangkan korban MS juga mengalami yang sama, dimana tersangka RS melakukan dengan cara membuka celana dan meraba kemaluan korban,” ujarnya.

Bahkan tersangka RS saat melakukan perbuatan cabul kepada korban juga melakukan pengancaman kepada empat korban dengan nada; “Jangan Bilang Sama Mamakmu, Kalau Kau Bilang ku Bunuh Kau”.

Selain itu tersangka juga mengancam dengan nada yang lain; “Jangan Kau Bilang Sama Bosmu Ya, Kalau Kau Bilang Awas Kau Ya”.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Subs pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas tahun) penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Ribert Gorby. (Salut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *