Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Pria Gaek Dijemput Polisi
Serdang Bedagai, PilarbangsaNews
Nafsu birahi yang berkobar di otak Ruhut Nababan (55) membuat dia lupa diri. Pria yang sudah sepuh tersebut nekat mencabuli JS (22) yang mengalami keterbelakangan mental.
Peristiwa cabul itu terjadi di kediaman pelaku di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Informasi yang dihimpun wartawan dari sumber di kepolisian menyebutkan bahwa terungkapnya peristiwa tindak pidana perbuatan cabul itu setelah dipergoki orang tua korban di kamar pelaku.
Korban yang baru selesai makan lalu pergi bermain di sekitar depan rumah. Tiga puluh menit kemudian pelapor P Siregar (46) mencari keberadaan korban di sekitar tempat tinggalnya namun tidak ketemu. Lalu pelapor diberitahu oleh anak pelapor bahwa korban sedang berada di rumah Ruhut Nababan, mengetahui hal itu pelapor bergegas langsung ke rumah pelaku.
Di kamar itu, pelapor melihat langsung korban sudah tidak memakai baju dan Ruhut Nababan sedang menciumi payudara korban.
Seketika pelapor berteriak. Pelaku terkejut, kemudian warga sekitar berdatangan dan menyarankan agar membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH, MHum didampingi, Kasatreskrim AKP Panduwinata mengatakan, Minggu (12/7/2020) bahwa berdasarkan laporan polisi, Tekab Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai dibantu Kepala Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu, 11 Juli 2020 sekira pukul 00.30 WIB dini hari di kediamannya.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan asusila sebagaimana di maksud dalam pasal 286 subs pasal 290 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Ezl)