.

Gubernur IP Minta Damai, Mantan Kepala Kesbang IKA: Bertahun-tahun Saya Dizholimi

Padang, PilarbangsaNews

Setelah diundur selama dua mingggu, atas permintaan kuasa hukum Gubernur Irwan Prayitno, mediasi antara mantan Kepala Kesbang Sumbar Irvan Khairul Ananda (IKA) dengan Gubernur Sumbar dilanjutkan Senin (13/7/2020).

Kuasa Hukum Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dari Hukum Biro Hukum Pemprov Sumbar, dengan Kuasa Hukum Penggugat Irvan Khairul Ananda dari kantor Hukum Wilson dan Rekan, sepakat untuk mendengarkan penyampaian summary pihak tergugat Irwan P tentang Perdata No. 66/Pdt.G/2020 tanggal 3 Juni 2020.

Hakim mediasi membuka pertemuan dengan menyampaikan, bahwa tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Pensiun Irvan Khairul Ananda, terhitung 10 Juli 2020. Atas dasar itu pihak pengguggat diminta pihak tergugat bisa menerima dan mengambil langkah berdamai.

Menyikapi hal tersebut, Penggugat melalui Kuasa Hukum menyampaikan penghargaan atas inisiatif tergugat ini serta memberikan apresiasi pada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno karena telah melakukan kewajibannya. Namun disayangkan, kenapa baru sekarang hal itu dilakukan. Dikatakan kuasa hukum lagi, kenapa ini tidak dilakukan tahun 2016-2018 lalu sesuai putusan Mahkamah Agung.

“Kenapa baru saat ini Irwan Prayitno memiliki itikad baik tersebut, setelah kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Padahal Keputusan Mahkamah Agung RI tahun 2017 yang lalu telah memerintahkan,” tegas Irvan Khairul Ananda.

Ditambahkannya, tahun 2018, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sudah disurati Presiden RI melalui penugasan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan BKN agar menindaklanjuti putusan MA.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, setelah pihak kuasa hukum dan penggugat Irvan Khairul Ananda melakukan pembicaraan, meminta waktu untuk mempelajari usul hakim mediasi, dan akan menjawabnya Senin 20 Juli 2020.

Sidang mediasi hanya berjalan sekitar 10 menit, untuk selanjutnya pihak penggugat dan tergugat bersama-sama meninggalkan ruang mediasi PN Padang tersebut.

Pada sidang mediasi juga dihadiri Mantan Kepala Disnaker Sumbar Syofyan SH Dt Bijo, mantan Kabiro Hukum Soemantri dan mantan Kasatpol PP Sumbar Novriaman.

Sebelum meninggalkan PN Padang, Irvan Khairul Ananda dengan tegas menyatakan, kalau sudah lebih dari dua tahun ia merasa dizholimi oleh Gubernur Irwan Prayitno, karena sampai hari ini tidak menerima pensiun serta gaji lain yang merupakan haknya.

Ditambahkannya, selama bertahun-tahun pula IKA merasa tertekan secara psikologis, karena tidak menerima haknya yang merupakan kewajiban negara untuk memberikan, sehingga ia merasakan siksaan bathin berkepanjangan. (ayh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *