.

KPU Pasbar Abaikan UU Pers, Nova Indra: Pleno Terbuka KPU Boleh Diliput

Padang, PilarbangsaNews

Sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI nomor Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum pasal 15 ayat e berbunyi, dalam melaksanakan prinsip keprofesionalan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu.

Tapi tidak demikian halnya dengan KPU Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, karena pelayanan terhadap keterbukaan informasi dinilai tidak ada. Terbukti dengan pengusiran wartawan ketika akan meliput Pleno Terbuka penetapan calon perseorangan, di sebuah hotel di daerah tersebut, Selasa (21/7/2020).

Salah seorang yang diusir keluar ruangan adalah Ketua Balai Wartawan Pasaman Barat, Junir Sikumbang. “Apa yang dilakukan petugas KPU Pasaman Barat jelas-jelas melanggar aturan berlaku yaitu UU Pokok Pers No 40/1999. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Junir Sikumbang.

Ditambahkan Junir, pelanggaran tersebut mengakibatkan tidak adanya keterbukaan dari penyelenggara terhadap publik.

Berkaitan dengan pengusiran wartawan tersebut, Kordiv Program, Perencanaan dan Data KPU Sumbar, Nova Indra mengatakan, tidak ada larangan untuk meliput pleno terbuka KPU, karena publik dan peserta harus tahu hasil Rapat Pleno.

“Gak ada larangan terhadap wartawan untuk meliput tahapan pilkada, termasuk pleno terbuka penetapan calon perseorangan. Tapi saya belum tahu apa alasan KPU Pasbar melakukan pengusiran terhadap wartawan, karena saya belum ada berkomuikasi dengan mereka,” ungkap Komisioner KPU Nova Indra, Rabu (22/7/2020).

Nova Indra juga mengatakan, rapat pleno memang harus mengikuti standar kesehatan Covid-19, dengan memperhatikan jarak serta lainnya, dan KPU Pasbar harus memberi keterangan tersebut.

“Semua tahapan harus mengikuti standar kesehatan covid-19, dan itu harus diterangkan kepada siapa saja, agar tidak terjadi insiden atau salah penafsiran,” tegasnya lagi.

Nova Indra menyayangkan apa yang terjadi, karena wartawan merupakan mitra kerja KPU, karena semua tahapan dan sosialisasi untuk publik tentunya akan diinformasikan melalui media.

“Wartawan mitra kerja KPU dan kita tetap harus menjaga hubungan harmonis, sehingga proses demokrasi bisa berjalan baik,” tegas Nova Indra mengakhiri. (nov/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *