Perang Narkoba, Polda Sumut Musnahkan Shabu, Ekstasi dan Ganja
Medan, PilarbangsaNews
Hari Rabu (22/07/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, di depan kantor Ditresnarkoba Polda Sumut telah dilakukan press release dan pemusnahan barang bukti narkoba yakni 51.38 Kg shabu, 1.603 butir pil ekstasi, dan 40.798 Kg daun ganja kering.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini berasal dari 50 kasus dari bulan Maret hingga Juli, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 83 orang, terdiri dari 7 orang wanita, 76 laki laki, dan 2 meninggal dunia dikarenakan berusaha melawan dan bisa menimbulkan terancamnya jiwa polisi, maka diambil tindakan tegas, keras, terukur dan terarah.
Paparan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dengan didampingi Wakil Kapolda Sumut, PJU Polda Sumut, paparan ini juga dihadiri oleh Kejaksaa Tinggi Medan, BNN wilayah Sumut, dan para insan pers yang ber-unit di Polda Sumut.
Kapolda Sumut mengatakan tujuan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti Narkoba ini agar tidak berlama-lama disimpan dan juga menghindari para anggota tidak dapat menyalah gunakan / melakukan penyimpangan terhadap barang bukti tersebut.
“Saya berpesan kepada media agar turut membantu Polri dalam mengedukasi masyarakat untuk ikut bersama sama Polri memerangi narkoba dan juga mau memberikan informasi-informasi agar dapat kami tindaklanjuti,” ucap Kapolda Sumut.
Hal yang dapat menimbulkan sisi positif dari penangkapan ini bisa menyelamatkan masyarakat sekitar 513.800 orang dari penyalahgunaan shabu. Asumsinya 1 gram untuk 10 orang, 1.603 orang terselamatkan dengan asumsi 1 butir pil Ekstasi untuk 1 orang, dan 40.798 orang terselamatkan dengan asumsi 1 gram daun Ganja kering untuk 1 orang pemakai. Total global masyarakat yang terselamatkan berjumlah 556.201orang.
Akhir acara pemusnahan barang bukti narkoba ini, dengan memberikan sisa dari pemusnahan tersebut dan juga penandatanganan serah terima pemusnahan ke Kejaksaan Tinggi Medan guna sebagai bukti dipersidangan nanti.
Para tersangka dapat terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun.(Ezl)