Kriminal

FY, Ibu Pembuang Bayi Ditangkap Polisi Indramayu

Indramayu, PilarbangsaNews

Beberapa hari yang lalu warga Kecamatan Jatibarang dihebohkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki di Kedai Rocket Chiken Jatibarang Jl Mayor Dasuki no 155 Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (24/07/2020) pukul 19.00 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto dalam press release yang disiarkan secara langsung di media televisi mengungkapkan, pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 11.00 Wib, FY (14) mengeluh sakit perut kepada bapaknya W.

“Lalu sekira pukul 12.30 Wib, FY menghubungi bibinya yaitu SF dan meminta diantarkan ke dokter yang berada di Jatibarang karena FY sakit perut dan tidak bisa buang air besar,” ucap Kapolres, kamis (30/7/2020).

Sambungnya, kemudian SF mengantarkan FY ke dokter tetapi praktek dokter tersebut tutup sehingga SF mengajak FY untuk ke Apotik membeli obat sakit perut kemudian SF mengajak FY ke Rocket Chicken terlebih dahulu untuk membeli makanan sebelum minum obat.

“Sekira pukul 13.30 Wib ketika di Rocket Chicken, FY merasakan perutnya sangat sakit dan mulas sehingga FY ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi tersebut FY melahirkan seorang bayi laki-laki seorang diri,” terangnya.

Dijelaskannya, bayi laki-laki yang baru lahir tersebut tidak sempat dipegang oleh FY karena licin dan langsung ke lantai berikut dengan tali pusatnya yang ikut terlepas.

“Setelah bayi lahir, FY merasakan takut dan bingung dikarenakan keluarga FY dan pacar dari FY tidak mengetahui apabila FY sedang hamil sehingga FY meninggalkan bayi yang baru dilahirkannya begitu saja karena takut ketahuan,” paparnya.

Masih kata AKBP Suhermanto, Sekira pukul 19.00 Wib, NNP (Karyawan Rocket Chhicken) bermaksud untuk membersihkan kamar mandi dan ketika membuka pintu kamar mandi, NNP melihat bayi laki-laki dalam keadaan masih bernafas, berwajah pucat dan tali pusat masih belum terpotong kemudian NNP memberitahukan ARH dan selanjutnya ARH menghubungi Polsek Jatibarang.

“Mendapatkan adanya laporan dari masyarakat, tidak menunggu waktu lama pukul 19.15 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Jatibarang mendatangi Kedai Rocket Chicken dan langsung membawa bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Puskesmas Jatibarang untuk mendapatkan pertolongan pertama dan selanjutnya membawa ke RSBI untuk dilakukan perawatan lebih lanjut dikarenakan bayi terlahir dengan berat badan rendah yaitu 1500 gram,” tambahnya.

Kini guna menanggung perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 308 KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara maksimum dalam pasal 305 KUHP (lima tahun enam bulan) dikurangi separuh.

“Jika seorang ibu, karena takut akan diketahui orang bahwa dia telah melahirkan anak, menempatkan anaknya itu untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh,” tutup AKBP Suhermanto. (Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *