Hukum

Yuriza Antoni Siap Bekerja Maksimal Menyelesaikan Kasus yang Tertunda

Lubuklinggau, PilarbangsanNews

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Yuriza Antoni SH setelah dilantik oleh Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir di ruang Aula Kejari Lubuklinggau Selasa (11/8/2020) berjanji akan menindaklanjuti dan inventarisir pekerjaan bagian pidana khusus yang saat ini belum selesai dan secepatnya akan ditindaklanjuti.

Pria kelahiran Muara Dua tahun 1977 ini, sebelumnya menjabat Kasi Intel Kejari Kuantan, Kasi Pidsus Kejari Pelalawan dan terakhir menjabat Kasi Pidsus Pekanbaru Provinsi Riau.

Di Pekanbaru, suami dari Indah yang juga seorang jaksa betugas di Kejari Palembang ini mengusut dugaan korupsi dana publikasi di Sekretariat DPRD Riau tahun 2018-2019 dan pada tanggal 25 November 2019 juga telah menjebloskan tiga tersangka dugaan penyimpangan kredit di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) ke penjara serta memeriksa dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Madani Kota Pekanbaru, Riau.

“Tiga tersangka yakni mantan pimpinan desk PMK PT PER, Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau dan seorang analisis pemasaran PT PER kami penjarakan pada November 2019 lalu,” katanya.

Yuriza yang merupakan ayah dari Putra yang masih mengenyam pendidikan dasar di Kota Palembang ini menjelaskan pihaknya akan fokus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan Pidsus Kejari Lubuklinggau yang tertunda.

“Kita akan menindaklanjuti dan inventarisir pekerjaaan yang belum selesai serta akan ditindaklanjuti secepatnya,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melaksanakan tugas-tugas yang baru sesuai tupoksi Seksi Tindak Pidana Khusus. “Tentunya saya akan melaksanakan tugas-tugas yang baru sesuai tupoksi,” terangnya. (sahlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *