Pekanbaru

Kasat Pol PP : Sanksi Yang Kita Terapkan Sebagai Pendispilan Diri Mencegah penyebaran Covid-19

Pekanbaru – Selama beberapa hari ini pemerintah kota Pekanbaru telah menerapkan aturan tegas bagi masyarakat yang beraktivitas diluar tanpa menggunakan masker.

Ketegasan aturan berupa sanksi administrasi berupa membayar denda uang senilai 250 ribu atau pilihan lainnya yakni sanksi sosial dengan membersihkan lokasi badan jalan selama 8 jam, ternyata mulai dirasakan berat oleh masyarakat kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Pol PP kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan bahwa respon keberatan dari masyarakat sudah menjadi hal yang wajar.

“Tentu aturan tegas yang telah kita terapkan saat ini terdapat sikap pro dan kontra dari masyarakat. Keberatan mereka selain membayar denda, tentu juga waktu mereka yang banyak terbuang,” Ujar Kasat Pol PP Pekanbaru.

“Dan kita sebagai satuan penegak peraturan daerah yang dibuat oleh Walikota tentu akan kita laksanakan dengan bijak dan tegas,” Tambahnya.

Bahkan menurut pria yang akrab disapa Gurning ini, aturan yang telah ditegakkan tersebut sesuai arahan dari Menko Polhukam yakni bagaimana penegasan yang terbuang dalam instruksi Presiden RI No.6 tahun 2020 agar dapat disosialisasikan dan diterapkan hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah dengan sanksi yang jelas.

“Kita dari pemerintah kota Pekanbaru telah menetapkannya terlebih dahulu, adapun sanksi yang telah dibuat tersebut hanya bertujuan untuk mendisplinkan diri kita semua tanpa alasan apapun,” Ujar Gurning.

Untuk itu, Pemerintah Kota Pekanbaru mengajak kepada seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga kesehatan serta penyebaran wabah Covid-19 dengan mentaati anjuran protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga dapat memutuskan mata rantai penularan virus mematikan tersebut.

“Marilah kita semua menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga bahkan masyarakat di sekitar lingkungan kita. Tingkatkan imun tubuh kita dengan selalu olahraga dan menjaga konsumsi pola makan serta banyak minum air mineral,” Tutup Burhan Gurning.

Sampai dengan saat ini sanksi administrasi berupa membayar denda senilai 250 ribu sudah terdata sebanyak 37 orang, yang mana dana yang terkumpul tersebut menurut Kasat Pol PP kota Pekanbaru akan disetorkan sebagai pemasukan kas daerah. ***(Mirza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *