Laporan Sozanolo Waruwu di Polres Nias, Tidak Dapat Dilanjutkan ke JPU
Medan, PilarbangsaNews
Polres Nias belum menemukan bukti yang kuat untuk menjadikan Satiaro Waruwu alias Ama Kiri alias Ama Chris sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan sebagaimana laporan Sozanolo Waruwu alias Soza sesuai laporan polisi Nomor : LP/193/VI/2020/NS tanggal 08 Juni 2020.
Hal itu dibuktikan dari keterangan saksi di lapangan dan saksi korban yang berbeda dan diperkuat dengan hasil gelar perkara Ditreskrimum Poldasu pada tanggal 24 Juli 2020.
Kasat Reskrim Polres Nias melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik sudah memeriksa para saksi termasuk Camat Botomuzoi, Yasowanolo Waruwu S.Sos alias Ama Charles dan melakukan interogasi terhadap dr. Yudika Dian Kristinawaty Gulo (dokter yang melakukan pemeriksaan medis berupa VER terhadap pelapor pada tanggal 7 Juni 2020) dan melakukan gelar perkara di kantor Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut pada tanggal 24 Juli 2020.
“Polres Nias sangat perhatian dan konsent terhadap kasus yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) tersebut, terbukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi hingga Camat dan dokter, akan tetapi dari hasil penyelidikan diperkuat dengan hasil gelar perkara, tidak cukup unsur untuk dilanjutkan ke kejaksaan,” jelas MP Nainggolan, Kamis (13/8).
DIjelaskan, penyidik sudah melakukan interogasi terhadap saksi saksi pelapor antara lain, Faobaziduhu Waruwu ald Ama Heni, Sokhinafefu Waruwu ald Ama Fika dan melakukan interogasi terhadap 8 orang saksi-saksi lain yang ada di lokasi kejadian saat kejadian yaitu, Yaaro Gulo alias Ama Kenzi, Aroziduhu Gulo ALS Ama Marvel, Opianus Halawa als Opi, Berkat Gulon als Berkat, Ferina Lase als Ina Marvel, Nutiami Gulo als Kaito dan Erfiana Zebua als Ina Torres.
“Namun keterangan saksi korban dengan saksi dilapangan tidak sama, namun demikian kita menginterogasi dokter yang memberikan visum untuk menjelaskan posisi luka yang dialami pelapor termasuk Camat, yang selanjutnya melakukan gelar perkara secara internal di Polres Nias dan gelar di Wasidik Ditreskrimum Poldasu, rekomendasinya tidak cukup unsur kasus dilanjutkan ke kejaksaan,” jelas mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) itu.
Terkait kasus penganiayaan itu, sebut Nainggolan, antara terlapor dan pelapor saling membuat laporan pengaduan. “Sonazolo alias Soza melaporkan Satria Waruwu di Polres Nias, sedangkan Satria Waruwu melaporkan Sonazolo alias Soza di Polsek juga dilaporkan Satria Waruwu di Polsek Hiliruho dan laporan di Polsek dapat dilanjutkan ke kejaksaan yang kini sudah proses persidangan,” jelasnya lagi.
Kepada media yang membuat berita agar mengkonfirmasi kepada semua pihak : pelapor, terlapor, saksi-saksi dan Bagwassidik Ditkrimum Polda Sumut, sehingga pemberitaannya berimbang, jangan hanya mendengarkan atau mengkonfirmasi dari pihak pelapor saja.
“Hingga saat ini penasehat hukum pelapor saja belum pernah bertanya langsung kepada Kasat Reskrim atas penanganan perkara tersebut. Namun demikian penyidik sudah mengirimkan SP2HP kepada pelapor. Jangan mengintervensi penyidikan dengan cara melaporkan penyidik dan membuat berita yang tidak berimbang,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait tuduhan adanya permainan dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Nias AKP Martua Manik SH. MH membantah.
“Kita tidak ada memihak atau yang mereka sebut ada permainan, bahkan tidak ada interfensi dari pihak manapun dalam kasus ini. Kita berjalan sesuai SOP dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum, kalau ada yang menyebut ada permainan saya minta untuk dibuktikan, jangan asal tuduh saja karena bisa mencemarkan nama baik,” tegas Martua Manik menambahkan bila ditemukan bukti baru, Polres Nias siap untuk menindaklanjuti kasus tersebut. (Ezl)