Pekanbaru

Bagian Hukum Setda Pekanbaru Sosialisasikan Perwako Tentang Protokol Kesehatan Dan Kota Layak Anak

Pekanbaru, PilarbangsaNews, – Dalam penerapan protokol kesehatan sesuai dengan instruksi Walikota Pekanbaru yang tertuang di dalam Peraturan Daerah, Bagian Hukum Setda kota Pekanbaru melaksanakan Sosialisasi Perwako No. 130 Tahun 2020.

Dalam hal ini kegiatan yang dihadiri oleh Staf Ahli Hukum, Politik, dan Pemerintahan kota Pekanbaru Neng Elida SE, Kabag Hukum Setda kota Pekanbaru Helmi SH, MH, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kota Pekanbaru Chairani S.STP, M.Si, dan para peserta yang terdiri dari para Ketua LPM, Ketua RT/RW, dan Tokoh Masyarakat.

Usai melakukan pembukaan kegiatan , Walikota Pekanbaru yang diwakili oleh Staf Ahli Neng Elida SE mengatakan sosialisasi perda ini merupakan suatu hal yang positif untuk kebutuhan masyarakat dan kepentingan khalayak ramai.

“Kami harapkan semoga nantinya hasil sosialisasi ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat dan penyampaian dapat tepat sasaran sesuai harapan kita bersama,” Ujar Neng Elida.

Ia pun juga, menyampaikan kepada seluruh para peserta untuk dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan seksama hingga akhir kegiatan.

“Mudah-mudahan ilmu yang kita peroleh di kegiatan ini dapat diterapkan secara berkelanjutan dalam menjalankan pola hidup sehat dan terhindar dari penyebaran wabah Covid-19 di kota Pekanbaru,” Tutup Neng Elida.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda kota Pekanbaru Helmi SH, MH mengatakan bahwasanya selain kegiatan sosialisasi Perda kota Pekanbaru No. 130 Tahun 2020 juga dilakukan pemahaman Perda kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kota layak anak.

“Secara yuridis kebijakan Walikota Pekanbaru harus diterapkan dimasa pandemi Covid-19, yakni harusnya mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker disetiap aktivitas. Dan ini telah ditetapkan kebijakan tegas dengan memberikan sanksi administrasi berupa denda atau sanksi sosial,” Ujar Helmi.

“Untuk sosialisasi berikutnya kita akan juga menjelaskan tentang pemahaman Kota Layak Anak (KLA) untuk membangun inisiatif pemerintah daerah yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya seluruh hak anak di setiap daerah,” Tambahnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut berakhir hingga siang hari dilanjutkan dengan makan siang dan berfoto bersama. ***(Mirza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *