Hukum

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Aim Zein Diputus Tak Bersalah

Padang, PilarbangsaNews

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang dalam persidangan, Selasa (1/9) memberikan putusan bebas (vrijspraak) kepada terdakwa Zainul Rahim
Zein atau dikenal dengan nama Aim Zein atas perkara pidana pencemaran nama baik dengan pelapor Rudi Khelces.

“Keputusan majelis hakim atas perkara No.218/Pid.Sus/2020/PN Padang tersebut sekaligus mementahkan dakwaan jaksa bahwa Aim Zein telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jo Pasal 310 ayat (2) KUHP, jo Pasal 311 ayat (1) KUHP, adalah tidak terbukti,” demikian rilis kuasa hukum Aim Zein, Yusack David, S.H.,MH, Devid Chandra, SH dan Budiman Zein, SH., Selasa (1/9).

Menurut kuasa hukum Aim Zein, selain membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, majelis hakim dalam putusannya juga meminta agar jaksa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Selain membebaskan Aim Zein dari dakwaan, majelis hakim juga
memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti HP merek Samsung S8 dan membebankan biaya perkara ini kepada negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rudi Khelces melaporkan Aim Zein, seorang tokoh senior pariwisata di Sumatera Barat yang juga Ketua Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB). Alasan Rudi, nama baiknya dicemarkan di dalam percakapan WhatsApp Group AKSSB.

Perbincangan di dalam group WAG pada saat itu, adalah adanya kejadian-kejadian yang meresahkan anggota AKSSB akibat pemerasan
yang diduga dilakukan oleh oknum Kantor Imigrasi Padang, Hariyo Seto bekerjasama dengan Rudi Khelces.

Hal ini dialami oleh salah seorang investor asing WNA Australia bernama David Peter Thomas. Merasa diperlakukan tidak adil, David melaporkan Hariyo Seto dan Rudi Khelces kepada Tim Saber Pungli Polda Sumbar dan Dirjen Imigrasi di Jakarta.

Selain itu, juga ada beberapa kasus dari Rudi Khelces yang juga saat ini sedang dalam proses penyidikan Polda Sumbar. Hal tersebut turut terungkap dalam kesaksian para saksi di persidangan.

Aim Zein sebagai Ketua AKSSB, merasa bertanggung jawab untuk melindungi dan mengingatkan anggota-anggotanya, terutama WNA, untuk berhati-hati dan jangan
sampai melanggar hukum selama berusaha dan berada di Indonesia.

Namun percapakan internal di WhatsApp Grup AKSSB ini dibocorkan dan disebarkan Edi Solihin (anggota AKSSB), sehingga menyebabkan Rudi Khelces dan Hariyo Seto merasa terusik dan melaporkan Aim Zein kepada pihak berwajib.

Atas putusan tak bersalah ini, Aim Zein merasa bersyukur dan mengapresiasi putusan
majelis hakim yang dianggapnya sudah tepat. Karena WAG AKSSB adalah sarana komunikasi internal tertutup organisasi, dan bukan bersifat publik.

Selain itu, Aim Zein juga
merasa kejadian ini merupakan pelajaran yang baik untuk setiap orang, agar selalu berhati-hati menjaga lisan dan tulisan apabila menggunakan sarana sosial media. (rel/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *