Kriminal

Polda Sumut Berhasil Ungkap dan Ringkus 7 Pelaku Pembunuhan Jeffry Wijaya

Medan, PilarbangsaNews

Beberapa waktu yang lalu warga sekitar Kabupaten Tanah Karo dihebohkan dengan penemuan mayat laki-laki yang dibuang ke dalam jurang, tepatnya di desa Ndaulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Ternyata mayat tersebut adalah seorang pengusaha showroom mobil di kota Medan yakni Jeffry Wijaya (39).

Tim Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut telah berhasil mengungkap dan menangkap sebahagian para pelaku pembunuhan yang melibatkan ada 13 orang pelaku. Tujuh orang telah berhasil ditangkap dari tempat yang berbeda, dengan inisial H, MD, ES, SN, KS, AR dan BH, dari ke 7 tersangka tersebut salah seorang adalah oknum TNI yang bertugas di Medan dan telah diserahkan ke Denpom. Sedangkan 6 orang tersangka sisanya hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar dalam paparannya di Mapoldasu Rabu (23/09/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, menyebutkan motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka dikarena masalah utang judi online berjumlah Rp766 juta.

Berawal Jeffry menjamin utang rekannya bernama Dani kepada tersangka Edi Suwanto. Namun utang yang dijamin korban tidak kunjung dibayar kepada tersangka Edi. “Kemudian muncul niat tersangka untuk merekrut orang dengan iming-iming upah Rp15 juta per orang untuk menculik dan memaksa dengan kekerasan agar korban membayar utangnya,” kata Dirkrimum Kombes Pol Irwan Anwar yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan.

Guna memancing korban agar muncul, para tersangka berpura-pura ingin melakukan transaksi jual-beli mobil kepada korban agar bisa menculik korban, dan korban berhasil terpancing oleh modus para tersangka. Korban berhasil mereka culik dan dibawa ke sebuah pondok di daerah Marelan, Medan. Dalam pelaksanaan memaksa agar korban membayar hutang tersebut, keburu korban meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, maka para tersangka membuang korban ke jurang di Jalan Medan – Berastagi Km 54, Tanah Karo, dan semua handphone seluler mereka dihancurkan agar tidak terlacak.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa handphone seluler yang telah rusak, tas, cincin dan dua unit mobil untuk melakukan operasi, serta mobil korban.

Kini para tersangka terancam hukuman pidana mati, kurungan seumur hidup dan ancaman kurungan selama-lamanya 15 tahun penjara. (Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *