Kriminal

Mayat Janda di Kamar Hotel Pekanbaru Ternyata Korban Pembunuhan. Ini Ceritanya!

Pekanbaru, PilarbangsaNews

Mayat wanita yang ditemukan di kamar 102 salah satu hotel di jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru pada Senin 14 September 2020 terungkap.

Korban bernama Helfa Linda (45) honorer Kantor Kecamatan Langgam warga Desa Langgam Kabupaten Pelalawan Riu, diduga tewas dibunuh oleh pelaku inisial ZA (45) yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai nelayan di daerah Langgam.

Hal tersebut diungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya S.I.K., M.H dalam jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (24/9/20) siang.

Dikatakan Kapolresta, peristiwa ini bermula pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 sekira pukul 05.00 WIB. Pada saat itu tersangka ZA menelpon korban Helfa Linda untuk berkaraoke di New Paragon KTV di Jalan Sultan Syarif Qasim No. 110 A-B-C Pekanbaru Riau. Pelaku dan korban ini sebelumnya kenal di media sosial.

Selanjutnya, kata Kapolresta, mereka bertemu di tempat hiburan tersebut sekira pukul 23.00 WIB bersama beberapa temannya dengan mengambil room 15 hingga berakhir sekira pukul 07.00 WIB.

Setelah selesai karaoke, tersangka ZA bersama rekannya Nursaili dan korban Helfa Linda pulang dengan menggunakan Taxi Blue Bird menuju salah satu hotel di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Tersangka bersama korban turun dari taxi dan mengambil kamar hotel room 102, sedangkan taxi Iangsung berangkat mengantar Nursaili ke daerah Pasir Putih.

Sewaktu di dalam kamar itu, tersangka meminta korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun ajakan itu ditolak oleh korban, sehingga tersangka berbuat nekad dengan menindih tubuh korban sambil kedua tangan tersangka menekan kuat bahu dan leher korban sehingga korban Helfa Linda mereggang nyawa.

Mengetahui korbannya tewas, pelaku meninggalkan korban di kamar tersebut sekira pukul 18.34 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu helai baju lengan panjang warna hitam, satu rok warna hitam, satu helai tank top warna hitam, sepasang sepatu hak tinggi, satu helai seprai warna ungu dan satu bungkus kondom.

Terhadap tersangka, kata Kapolresta Pekanbaru, dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (mirza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *