Solok Kota

Asben: Patuhi Perda AKB, Untuk Tekan Penyebaran Virus Covid 19

Kota Solok, PilarbangsaNews
Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Solok, Asben Hendri mengajak masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) yang telah disahkan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Perda tersebut mengandung himbauan untuk menekan angka penularan dari virus Covid 19 yang terus berkembang hingga saat ini.

Pjs Wali Kota Solok Asben Hendri dalam pertemuan dengan Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 dari Provinsi Sumatera Barat, menyebutkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat di Kota Solok telah tinggi. Hal itu terlihat dari tingkat penyebaran virus tersebut yang masih rendah dibandingkan dengan daerah perkotaan lainnya.

Namun tambah Asben, dengan dikeluarkannya Perda AKB tersebut tentu akan lebih efektif untuk mengontrol masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sendiri.

Dalam sosialisasi tersebut hadir, rombongan tim sosialisasi yang dipimpin oleh Wakil Rektor III Universitas Andalas Ir. Insannul Kamil. Sementara dari Pemerintah Kota Solok disambut langsung oleh Pjs. Wali Kota Solok Asben Hendri di Ruang Rapat Wali Kota Solok. Turut hadir Plt. Ketua DPRD Kota Solok Bayu Kharisma, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.Ik. Dandim 0309 Solok, Letkol.Arm. Reno Triambodo, S.Sos, M.I.Pol, serta Kepala OPD dan stakeholder terkait.

“Selamat datang dan apresiasi kepada rombongan tim sosialisasi di Kota Solok, semoga kedepannya masyarakat lebih peduli dengan pentingnya menjaga diri sendiri serta secepatnya beradaptasi dengan perubahan prilaku hidup dalam kesehariannya” Sambut Pjs Wako.

Tambahnya, selain dalam Perda tersebut berisi himbauan dan ajakan untuk selalu menjaga protokol kesehatan (mencuci tangan, memakai masker melakukan pola hidup sehat) hingga adanya hukuman bagi pelanggar dari Perda tersebut.

” dengan adanya sosialisasi ini, kita dapat membantu merubah perilaku masyarakat yang masih belum memahami tentang bahaya dari wabah Covid-19 ini, ” ungkap Asben.

Sementara itu, Insannul Kamil dalam paparannya menjelaskan apa saja aspek-aspek yang terkandung dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tersebut. Di dalam Perda tersebut, memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Sementara bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan, juga turut dikenakan atau diancam sanksi.

Lanjutnya, dalam Perda tersebut juga terkandung substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerjasama penegakan hukum dan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar.

” Perda ini bersifat mandatori. Artinya sudah langsung dapat ditindaklanjuti oleh kabupaten dan kota. Dan pada prinsipnya, perda ini muncul untuk melindungi dan membantu masyarakat dari penyebaran virus covid-19 khususnya di Kota Solok, “tutup Insannul Kamil. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *