.

Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Baringin Dapat Penyuluhan Hukum

Tanah Datar, PilarbangsaNews

Sebanyak 50 orang ninik mamak dan bundo kanduang Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, mendapat penyuluhan hukum dari LBH Fiat Justitia Batusangkar, Jum’at (6/11) lalu.

Penyuluhan hukum tersebut dibuka Camat Lima Kaum Hendra Setiawan di Aula Kantor Nagari Baringin dan dihadiri oleh pengurus KAN, Pengurus BPRN, Wali Jorong dan perangkat nagari Baringin dengan nara sumber Ketua LBH Fiat Justitia Batusangkar Yonnefit Albasri, Mustafa Akmal dan Lora Juita.

Sebelumnya Wali Nagari Baringin Irman Idrus menyampaikan terima kasih kepada LBH Fiat Justitia Batusangkar beserta timnya yang berkenaan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakatnya dan ini merupakan program pertama di masa pandemi Covid-19 ini yang dilaksanakan di Nagari Baringin.

Diakui Wali Nagari Irman Idrus, banyak persoalan hukum yang terjadi ditengah masyarakat, namun masyarakat tidak mengetahui kemana mereka mengadu jika ada masalah hukum terjadi di kalangan keluarga dan anak kemenakannya. Apalagi jika masyarakat yang berasal dari keluarga tidak mampu, baik itu masalah hukum pidana maupun harta waris dan harta pusaka.

Sementara itu Camat Lima Kaum Hendra Setiawan menyampaikan aspresiasinya kepada Wali Nagari Baringin yang mampu dan peka melihat kondisi ril yang terjadi ditengah masyarakat saat ini, terutama yang berkaitan dengan masalah hukum. Nagari Baringin satu satunya nagari di Kecamatan Lima Kaum yang melaksanakan agenda penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan mengandeng LBH Fiat Justitia Batusangkar.

Jika selama ini kalau ada penyuluhan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pesertanya terbatas dan hanya sebagian kecil dari peserta nagari yang ikut tapi dengan dilaksanakan di nagari maka banyak peserta yang mengikuti termasuk ninik mamak dan bundo kanduang. “Masalah yang dibahas dalam penyuluhan adalah hal yang sering terjadi ditengah masyarakat kita seperti kasus pencabulan, kasus perkosaan, kasus pelececehan sosial disamping kasus lain yang terjadi dalam bidang perdata adat,” kata Camat.

Ketua LBH Yonnefit Albasri menyampaikan terima kasih kepada Wali Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum yang telah mengundang mereka untuk memberikan penyuluhan hukum kepada warga. “Persoalan hukum yang sering dialami masyarakat sangat sesuai dengan tema yang diberikan kepada kami yaitu masalah perlindungan anak dan perdata termasuk hukum perdata adat Minangkabau,” kata Yonnefit Albasri.

Menyinggung masalah hukum perdata adat Minangkabau, kata Yonnefit, yang mengakui kedudukan mamak kepala waris memegang peranan penting karena dianggap sebagai pelindung anggota keluarga. Selain itu mamak kepala waris juga bertanggung jawab terhadap kemenakan-kemenakannya. Oleh sebab itu mamak kepala waris selalu menjadi juru bicara dalam setiap acara-acara rapat dan pertemuan terkait dengan hukum adat Minangkabau.

Sedangkan nara sumber lainnya adalah Mustafa Akmal menyebutkan, keluarga menjadi sumber inspirasi dan spirit yang selalu hidup dari anak. Karena anak belajar banyak dari lingkungan terdekat tentang banyak hal.
Mereka dapat melakukan banyak hal karena mendapat dukungan inspirasi dari lingkungan terdekat. Namun kadang kadang hak anak sering terabaikan karena kesibukan orang tua sehingga anak anak menyibukan dengan dirinya sendiri bahkan salah memilih kawan bergaul.

Mustafa Akmal mengatakan, keadaan anak yang terabaikan ini sering ditemui disaat melakukan pendampingan anak bermasalah dengan hukum, baik kasus asusila, kasus pencabulan, kasus perkosaan dan kasus narkoba. Sebagian dari anak-anak yang bermasalah itu berasal dari keluarga yang bermasalah yaitu bercerai dan orang tua kawin lagi dan kurang mendapat kasih sayang. (Putra M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *