Pemko Padang dan AJP Sepakati Larangan Pesta Perkawinan Dua Minggu
Padang, PilarbangsaNews
Pemerintah Kota Padang, Senin (9/11/2020) menggelar pertemuan bersama Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang guna membicarakan tindak lanjut Surat Edaran Walikota Padang tentang Larangan Pesta Perkawinan yang mulai diterapkan terhitung 9 November 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa beserta jajaran, terlihat duduk bersama berdiskusi dengan para perwakilan pelaku usaha jasa pesta perkawinan di Kota Padang tersebut di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang. Kedua belah pihak pun saling membahas titik terang terkait surat edaran dimaksud.
Diskusi dari kedua belah pihak berjalan cukup alot. Dimana AJP Kota Padang menyampaikan permohonan kepada Pemko agar meninjau kembali Surat Edaran Walikota yang telah dikeluarkan. Hal itu mengingat, kebijakan ini dapat berpengaruh terhadap pendapatan ekonomi bagi pelaku usaha. Sementara, Pemko Padang dalam kesempatan itu menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Padang nomor 870.743/BPBD-Pdg/x/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha tersebut tetap diberlakukan hingga selama dua pekan ke depan, guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah, hari ini kita berkumpul bersama keluarga besar AJP Kota Padang, dimana kita menyepakati pemberlakuan larangan penyelenggaraan pesta perkawinan di Kota Padang selama dua minggu ke depan mulai tanggal 9 sampai 22 November 2020. Insya Allah, setelah itu akan kita evaluasi, semoga tanggal 23 November 2020 nanti surat edaran ini bisa kita cabut,” jelas Hendri didampingi sejumlah kepala OPD terkait di lingkup Pemko Padang.
Hendri Septa pun berharap kesepakatan dan kerjasama yang baik dari AJP Kota Padang terkait langkah dan upaya yang tengah dilakukan. Pemko Padang bersama AJP Kota Padang telah memiliki kata sepakat yang ditandangani dan dideklarasikan secara bersama-sama.
“Ada 9 poin yang dituangkan di dalam komitmen dan kesepakatan bersama yang kita deklarasikan hari ini. Insya Allah semoga kita bersama-sama membantu Pemko Padang dalam upaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Khususnya pada pelaksanaan pesta perkawinan agar senantiasa menerapkan (protokol kesehatan-red). Kita juga berharap masyarakat Kota Padang juga ikut mendukung upaya ini demi menurunkan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Padang ke depan,” ujar Hendri Septa.
Pemko Padang memberikan apresiasi setinggi-tingginya dengan adanya kesabaran dari keluarga besar Asosiasi Jasa Pesta di Kota Padang terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Insya Allah kita akan mengawasi, yaitu bagaimana proses pelaksanaan pesta perkawinan di Kota Padang ke depan bisa berjalan secara baik dan sesuai protokol kesehatan,” lanjut Hendri Septa.
Dengan memperbaiki sistem pelaksanaan pesta perkawinan ke depan, diharapkan terdapat semacam aturan yang disepakati bersama dan aturan tersebut juga dipatuhi oleh semua warga Kota Padang. (Gian/Berita ini sudah ditayangkan di www.pilarbangsanews.com)