Solok Kota

Gusmal: Persoalan Nagari Harus Diselesaikan Di tataran Ninik Mamak

Kab Solok, PilarbangsaNews, —
Perkembangan jaman yang terus meningkat seiring kemajuan teknologi, peran ninik mamak dan tokoh cerdik pandai dalam nagari seharusnya perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Kabupaten Solok, menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas bagi pengurus LKAAM Kecamatan se Kabupaten Solok. Hotel Emersia, (11/11).

Hal itu disampaikan pelaksana kegiatan sekaligus sekretaris LKAAM Kabupaten Solok Reflidon Dt. Kayo. Dalam sambutannya kapasitas dan kemampuan para pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) , penting ditingkatkan agar dapat memahami sekaligus persoalan adat dan nagari yang semakin beragam.

” mulai dari persoalan Adat, nagari serta sengketa lainnya bisa diselesaikan di tataran para ninik mamak saja, ” Sebut Reflidon Dt Kayo.

Tambahnya, pihak LKAAM nantinya akan merumuskan draf Mou dengan pihak hukum seperti Kepolisian Kejaksaan dan pengadilan untuk menekan persoalan sengketa yang ada dalam nagari tidak berlanjut ke tanah pidana.

Senada dengan itu, Bupati Solok Gusmal yang hadir dalam kegiatan itu turut mendukung kegiatan ini. LKAAM sebagai mitra kerja pemerintah, wadah koordinasi bagi kerapatan adat nagari yang mempunyai fungsi kusuik kamayalasaian karuah mampajaniah.

” KAN sebagai perpanjangan tangan dari LKAAM yang di isi oleh utusan penghulu suku dan tokoh Adat, yang memiliki fungsi sebagai lembaga pertimbangan serta lembaga penyelesaian sengketa atau masalah yang terkait dengan Adat dan nagari. KAN berperan penting menjaga agar persoalan nagari tak bersentuhan dengan ranah pidana, ” sambut Gusmal.

Lanjutnya, penguatan peran ninik mamak dalam nagari juga telah dimasukkan kedalam salah satu visi misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJM) Kabupaten Solok tahun 2016-2021. Hal itu tertuang dalam point empat yakni, membangun masyarakat sesuai filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato, adat mamakai. “dengan tujuan memperkokoh jati diri individu masyarakat kabupaten Solok manurut adat salingka nagari, pusako salingka kaum,” jelas Gusmal.

Bupati yang juga menjabat sebagai Ketua LKAAM Kabupaten Solok menginginkan, penyelesaian persoalan sengketa adat harus dilaksanakan secara berjenjang. ” melalui peran Lembaga Kerapatan adat Alam Minangkabau yang didukung oleh Pemerintahan Nagari. Seluruh persoalan yang ada di dalam Salingka Nagari, dapat diselesaikan oleh KAN dan didukung oleh Pemerintahan Nagari sebelum sampai ke ranah hukum atau pidana, ” harap Bupati Gusmal. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *