Perda APBD Tahun 2021 Ditetapkan DPRD Pessel
Painan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, ditetapkan menjadi Perda dalam rapat DPRD setempat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ermizen, S.Pd, Senin (30/11).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekda Ir. Erizon, anggota Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat eselon II dan III dilingkup Pemkab Pesisir Selatan.
Penetapan RAPBD tahun 2021 diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing masing fraksi. Seluruh fraksi menyetujui RAPBD ditetapkan menjadi APBD 2021.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan bersama antara Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi, dengan pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Pesisir Selatan, dalam pidato pengantarnya, menyebutkan penetapan APBD dilakukan setelah melalui proses pembahasan mulai dengan penyampaian nota pengantar RAPBD hingga pembahasan RAPBD dan penetapan hari ini.
Sementara itu, Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi, mengemukakan, pemanfaatan APBD diharapkan dapat lebih mendorong meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi covid.
Lebih lanjut Pjs bupati, menugaskan TAPD untuk melakukan finalisasi terhadap dokumen APBD dan segera disampaikan kepada gubernur guna dievaluasi.
Pada kesempatan itu, Mardi, juga mohon pamit kepada seluruh pimpinan DPRD dan anggota, karena dirinya akan mengakiri masa tugasnya pada 5 Desember mendatang.
” Saya mohon maaf jika selama menjalani tugas sebagai Pjs bupati ada tindakan dan perbuatan yang tidak berkenan,” katanya.
Dalam APBD tahun 2021 ditetapkan, pendapatan sebesar Rp 1.734. 397.102.605.33,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 145.952.089.082,- pendapatan transfer Rp 1.436.130.827 272.- serta pendapatan daerah lain lain, Rp 152.314
186.251.00. Sementara belanja direncanakan Rp 1. 729.897.102.605.33,-***