Pekanbaru

Revisi Perda RTRW Mengacu Undang-Undang Cipta Kerja

Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah disahkan.

Pasalnya, Perda tata ruang provinsi tersebut tidak lagi sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang sudah disahkan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Maamun Murod saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/20) mengakui perlunya harmonisasi Perda RTRW Provinsi Riau tersebut. Ada pun landasan hukum dan acuan revisi, nantinya mengacu pada UU CK.

“Karena ada hal-hal tak sejalan, makanya memang perlu revisi perdanya. Landasannya UU CK,” kata Kadis LHK.

Terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K), menurut Murod lagi, sampai saat ini masih dalam proses.

Namun, pembahasan tata ruang berkaitan kelautan ini, tidak akan lagi dilanjutkan pembahasannya, meski sedang dalam validasi oleh pemerintah pusat.

RZWP3K sendiri merupakan untuk menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan, disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang, membuat pada kawasan perencanaan kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin di wilayah.

Terkait harmonisasi RZWP3K sendiri, tata ruang daratan dan perairan oleh UU CK tak lagi dibedakan kerangka aturannya, perlu segera diharmonisasi, penyelarasan dengan UU CK wajib dilakukan.

“Merujuk UU CK, tidak lagi membedakan mana tata ruang lautan dan daratan. Karena itu Riau, tidak perlu lagi mengesahkan RZWP3K-nya. Tapi Tetapi tata ruangnya, cukup melakukan harmonisasi,” papar Murod. *(mirza/mcr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *