Hukum

Kapitra Ampera; Tak Senang HRS Ditahan, Ayo Tempuh Jalur Hukum

Jakarta, PilarbangsaNews

Pengacara nasional yang juga Ketua Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara (TAPA) Dr. Kapitra Ampera, SH.MH mengatakan, pihak-pihak yang tidak terima Habib Rizieq Shihab ditahan, tempuhlah jalur hukum. Bukannya berdemo, yang justru dikhawatirkan menciptakan cluster baru Covid-19.

“Indonesia negara hukum, ya silahkan tempuh jalur hukum. Pra peradilan misalnya. Tidak akan berubah keputusan hukum hanya dengan aksi demo,” kata Kapitra Ampera dalam siaran persnya Sabtu (19/12).

Apalagi di musim pandemi Covid-19, aksi demo yang merupakan kerumunan justru menambah masalah baru. Bayangkan jika ada satu peserta demo yang positif Covid-19, tentu akan menular pada yang lain. “Saya apreasiasi jajaran polisi yang sigap dan cepat membubarkan aksi demo membela HRS dalam Demonstrasi 1812,” kata Kapitra Ampera.

Berikut ini poin-poin dari pernyataan pers Dr. Kapitra Ampera, SH.MH terkait Aksi Demontrasi 1812;

1. Aksi Demonstrasi 1812 yang berlangsung Jumat, 18 Desember 2020 memperburuk situasi karena demo yang menuntut kematian 6 laskar FPI dan membebaskan Habib Rizieq dari tahanan itu, berpotensi memunculkan cluster baru Covid-19.

2. Jika ada satu orang peserta aksi demo terinfeksi Covid lalu dia kembali pulang ke rumahnya, lalu virus tersebut menular kepada keluarga yang bersangkutan, bagaimana? Bukan hanya keluarga, bagaimana dengan kerumunan aksi?

3. Kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi tidak boleh diberlakukan dalam kondisi sekarang. Namanya lex specialis derogat legi generalis. Jadi UU karantinaan itu UU Lex specialis, UU berlaku khusus mengalahkan UU umum. Kalau mati semua nanti negara lagi yang disalahkan.

4. Peradilan jalanan tidak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Pemerintah sekarang tidak bisa dikutik-kutik dengan aksi demo. Kebijakan lembaga formal tidak mungkin dikeluarkan gara-gara demo lalu yang bertentangan dengan hukum.

5. Sebaiknya, tempuh saja jalur hukum. Diuji di pra peradilan, diikuti saja proses hukumnya. Sarana lembaga formil ada. Mau gugat juga dibolehkan UU. Lembaga hukumnya ada. Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum. Hukum harus dihormati di negara ini.

6. Ketegasan aparat kepolisian yang membubarkan massa aksi 1812 penting diapresiasi, karena membubarkan massa demo di tengah pandemi tidak bertentangan dengan UU, justru melindungi keselamatan warga dari serangan Covid. (Rel/GK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *