Hukum

Wali Jorong Lapor Polisi, Dianiaya Penambang Liar di Lengayang

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Ade Sapultra, Wali Jorong Kampung Limau Manis Kulam, Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, mengaku dianiaya oleh “I” (32 tahun) pemilik tambang liar galian C. Akibatnya, Ade mengalami luka gores dan lebam.

Tak menerima perlakuan “I’, Ade Sapultra langsung mengadukan kasus penganiayaan ini ke Polsek Lengayang. Saat ini kasusnya dalam proses penyelidikan polisi.

Menurut Ade Sapultra yang didampingi penasehat hukumnya Eko Kurniawan, SH., kejadian penganiayaan ini terjadi Jum’at tanggal 18 Desember 2020. Awalnya, Ade Sapultra sebagai aparatur pemerintahan mengingatkan “I” untuk tidak melakukan penambangan galian C karena tidak memiliki izin.

Apalagi, kata Ade Sapultra, masyarakat sudah resah dan sering mengadu kepadanya sebagai Wali Jorong. Sebab penambangan galian C yang dilakukan “I” membahayakan karena bisa mengakibatkan longsor dan jalan yang rusak karena lalu lintas truk pengangkut galian C.

Tidak terima ditegur, maka “I” melakukan penganiayaan kepada Ade Sapultra berupa pemukulan. Akibatnya Ade mengalami luka gores dan lebam pada bagian pangkal lengan sebelah kiri.

Aktifitas penambangan liar

Pasca penganiayaan, Ade memeriksakan diri ke Puskesmas Lengayang dan masih menunggu keluarnya hasil visum. “Saya merasakan sakit di tangan kiri saya, ads rasa nyeri digerakkan,” kata Ade Sapultra kepada media, Minggu (20/12).

Sambil menunggu visum, Ade Sapultra didampingi penasehat hukum Eko Kurniawan melaporkan tindakan penganiayaan “I” ini kepada pihak berwajib di Polsek Lengayang. Ade pun sudah menyiapkan bukti bukti terkait aktivitas penambangan liar di Jorong Kampung Limau Manis Kulam, Kecamatan Lengayang ini.

Jalan yang rusak akibat lalu lintas truk pengangkut galian C

Kuasa hukum Ade Sapultra juga akan minta perlindungan hukum kepada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat untuk menjaga Ade dari tindakan intimidasi atau teror dalam proses hukumnya. “Kita sangat prihatin akan tindakan ‘’I’’ terhadap Ade. Penganiayaan ini dilakukan di depan anak beliau. Kita akan siap mendampingi dalam bentuk perlindungan bagi Ade sebagai aparat pemerintahan yang menjalankan tugasnya,” kata Eko Kurniawan.

Aktivitas penambangan liar di Kampung Limau Manis Kulam ini diduga melanggar Perda Pessel No 01 Tahun 2016 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, yang menyangkut pasal 20 ayat (d) yaitu pelarangan melakukan eksploitasi galian pada aliran sungai dan pantai yang akan merusak kondisi sungai dan berpotensi menimbulkan kerusakan dalam skala yang lebih luas.

Penambang liar di Jorong Kampung Limau Manis Kulam ini sudah berlangsung dua bulan. Jika hari hujan, maka mengakibatkan kondisi jalan rusak parah. Jika hari panas, maka mengakibatkan debu dan kabut yang menganggu aktivitas warga masyarakat. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *