Riau

Bawaslu Riau Raih Penghargaan Upload Siswalu Terbaik Nasional Tahun 2020

Pekanbaru – Bawaslu Riau meraih penghargaan dari Bawaslu RI sebagai salah satu Provinsi yang terbaik dan responsif memuat atau Up Load hasil pengawasan pada aplikasi Sistem Pengawas Pemilu (Siwaslu) pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020. Minggu (27/12/2020).

Penghargaan tersebut diterima oleh Neil Antriksa, A.Md., SH., MH Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Riau saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pelaksanaan Pusat Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2021 di kota Malang beberapa waktu lalu.

Neil menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada seluruh jajaran pengawas pemilu se-Riau khususnya kepada 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020.

Ucapan terimakasih tersebut, Neil sampaikan kepada 9 Kabupaten/Kota yang terundang dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Fox Harris Hotel Pekanbaru yang dimulai pada pukul 16.00 WIB.

Selain Neil, kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, beserta 2 anggota Bawaslu Riau lainnya Amiruddin Sijaya dan Hasan serta Kepala Sekretariat Bawaslu Riau, Anderson beserta pejabat dan staf sekretariat Bawaslu Riau.

Saat memberikan sambutan, Amiruddin Sijaya Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (Datin) menyampaikan saat ini ada 5 Kabupaten yang akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Amir meminta kepada Kabupaten/Kota yang akan menghadiri sidang tersebut agar mempersiapkan segala sesuatunya baik data, arsip maupun dokumen-dokumen lainnya.

“Bagi kawan-kawan Kabupaten/Kota yang akan pergi ke MK di Jakarta nanti, agar mempersiapkan seluruh data, arsip ataupun dokumen-dokumen yang diperlukan nantinya.” pinta Amir.

Kemudian, Hasan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) menyampaikan terkait Pembinaan yang boleh dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Menurutnya Bawaslu Kabupaten/Kota hanya diperbolehkan memberikan pembinaan kepada staf sekretriat saja mengingat masa kerja pengawas adhoc seperti Pengawas Kecamatan yang akan berakhir di akhir bulan Januari 2021 dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di akhir Tahun 2020 .

Hal ini sesuai dengan amanat yang diberikan Bawaslu RI pada Perbawaslu nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas dan Pengawas Pemilihan Umum.

“Sesuai dengan Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang Pembinaan, Bawaslu Kabupaten/Kota hanya diperbolehkan melakukan pembinaan kepada staf sekretariat saja,” tutur Hasan.

Adapun bentuk Pembinaan yang dapat dilakukan kepada staf sekretariat yakni dalam bentuk Reward dan Punishment, Sosialisasi Peraturan perundang-undangan, Pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek).

Menurut Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau, Pelaksanaan kegiatan evaluasi ini bertujuan agar dapat menjaring semua permasalahan yang timbul ditiap tahapan sehingga nantinya akan dituangkan dalam laporan hasil Pengawasan Pilkada 2020 Bawaslu Riau.

Rusidi menyadari bahwa dalam pelaksanaan Pilkada 2020 kali ini Bawaslu Riau masih memiliki kekurangan atau kelemahan seperti belum maksimalnya publikasi dari hasil pengawasan kepada publik, meski begitu Bawaslu tetap harus bersyukur karena pelaksanaan Pilkada 2020 di Riau berjalan sukses dan lancar.

“Saya menyadari bahwa dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini, kita (Bawaslu Riau dan 9 Bawaslu Kabupaten/Kota) dalam hal melakukan publikasi hasil pengawasan belum maksimal. meski begitu Bawaslu tetap harus bersyukur karena pelaksanaan Pilkada 2020 di Riau berjalan sukses dan lancar,” ujarnya.

Sebelum menutup sambutan dan membuka acara, Rusidi mengingatkan agar seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tetap solid dan menjaga kekompakkan dengan semua lembaga dan elemen masyarakat.

Pada kegiatan yang sama, yakni sekitar Pukul 20.00 WIB Bawaslu Riau bersama dengan Laboratorium Ilmu Pemerintahan Universitas Riau melakukan penandatanganan kerjasama (MoU).

Perjanjian ini sedikitnya memuat 7 pasal dengan jangka waktu perjanjian selama 5 Tahun.

Adapun tujuan perjanjian ini yaitu untuk meningkatkan Kualitas Pemilu dan Pilkada Serentak melalui Pengawasan Partisipatif di Provinsi Riau.

Perjanjian ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, dan Koordinator Laboratorium Ilmu Pemerintahan Universitas Riau Rury Febrina dan disaksikan oleh seluruh peserta kegiatan. *(mirza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *